KEP-110/BC/2022

CEISA 4.0 Mulai Diterapkan Penuh di 77 Kantor Bea dan Cukai

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Juli 2022 | 18:30 WIB
CEISA 4.0 Mulai Diterapkan Penuh di 77 Kantor Bea dan Cukai

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru terkait dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kedua.

Merujuk pada keputusan bernomor KEP-110/BC/2022 tersebut, CEISA 4.0 diterapkan secara penuh di 77 kantor pelayanan utama bea dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. CEISA 4.0 diterapkan atas layanan impor.

KEP-110/BC/2022 ditetapkan pada 12 Juli 2022 dan berlaku 27 Juli 2022. "Keputusan dirjen ini mulai berlaku 15 hari setelah tanggal ditetapkan," bunyi Diktum Keempat KEP-110/BC/2022, dikutip pada Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna melaksanakan keputusan ini, kepala kantor diminta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh CEISA 4.0 untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Bila terdapat kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi selama 1 jam hingga 4 jam atau terjadi kondisi yang membuat CEISA 4.0 tidak dapat berfungsi dengan normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA.

Layanan juga dapat diberikan menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan tentang pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan cukai dalam keadaan kahar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, CEISA 4.0 adalah bagian dari transformasi teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.

Jika tidak ada aral melintang, CEISA 4.0 akan diterapkan secara penuh atas layanan impor, ekspor, tempat penimbunan berikat, manifest, dan perbendaharaan. CEISA 4.0 layanan impor sebelumnya sudah sempat dilakukan uji coba atau piloting sejak 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra