PENAGIHAN PAJAK

Cegah Wajib Pajak ke Luar Negeri Bisa Diperpanjang, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Cegah Wajib Pajak ke Luar Negeri Bisa Diperpanjang, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pencegahan penanggung pajak ke luar negeri diberikan paling lama 6 bulan. Namun, jangka waktu larangan terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia tersebut dapat diperpanjang.

Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) PMK 61/2023, jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang apabila jangka waktu pencegahan penanggung pajak sebelumnya akan berakhir; utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dilunasi; dan penanggung pajak diragukan iktikad baiknya.

“Jangka waktu perpanjangan pencegahan…diberikan paling lama 6 bulan,” bunyi Pasal 60 ayat (4) PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Usulan perpanjangan jangka waktu pencegahan disampaikan kepada menteri keuangan. Selanjutnya, menteri keuangan akan menetapkan keputusan mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut.

Keputusan menteri keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut paling sedikit memuat identitas penanggung pajak; alasan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pencegahan; dan jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Setelah itu, menteri keuangan menyampaikan keputusan perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut kepada menteri bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 hari sebelum jangka waktu pencegahan berakhir.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Keputusan tersebut juga harus disampaikan kepada penanggung pajak, keluarga penanggung pajak, atau perwakilan negara penanggung pajak di Indonesia paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan menteri keuangan ditetapkan.

Penyampaian keputusan menteri keuangan terkait dengan perpanjangan jangka waktu pencegahan disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja