PENAGIHAN PAJAK

Cegah Wajib Pajak ke Luar Negeri Bisa Diperpanjang, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Cegah Wajib Pajak ke Luar Negeri Bisa Diperpanjang, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pencegahan penanggung pajak ke luar negeri diberikan paling lama 6 bulan. Namun, jangka waktu larangan terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia tersebut dapat diperpanjang.

Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) PMK 61/2023, jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang apabila jangka waktu pencegahan penanggung pajak sebelumnya akan berakhir; utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dilunasi; dan penanggung pajak diragukan iktikad baiknya.

“Jangka waktu perpanjangan pencegahan…diberikan paling lama 6 bulan,” bunyi Pasal 60 ayat (4) PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Usulan perpanjangan jangka waktu pencegahan disampaikan kepada menteri keuangan. Selanjutnya, menteri keuangan akan menetapkan keputusan mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut.

Keputusan menteri keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut paling sedikit memuat identitas penanggung pajak; alasan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pencegahan; dan jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Setelah itu, menteri keuangan menyampaikan keputusan perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut kepada menteri bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 hari sebelum jangka waktu pencegahan berakhir.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Keputusan tersebut juga harus disampaikan kepada penanggung pajak, keluarga penanggung pajak, atau perwakilan negara penanggung pajak di Indonesia paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan menteri keuangan ditetapkan.

Penyampaian keputusan menteri keuangan terkait dengan perpanjangan jangka waktu pencegahan disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan