PENAGIHAN PAJAK

Cegah Wajib Pajak ke Luar Negeri Bisa Diperpanjang, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Cegah Wajib Pajak ke Luar Negeri Bisa Diperpanjang, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pencegahan penanggung pajak ke luar negeri diberikan paling lama 6 bulan. Namun, jangka waktu larangan terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia tersebut dapat diperpanjang.

Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) PMK 61/2023, jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang apabila jangka waktu pencegahan penanggung pajak sebelumnya akan berakhir; utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dilunasi; dan penanggung pajak diragukan iktikad baiknya.

“Jangka waktu perpanjangan pencegahan…diberikan paling lama 6 bulan,” bunyi Pasal 60 ayat (4) PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Usulan perpanjangan jangka waktu pencegahan disampaikan kepada menteri keuangan. Selanjutnya, menteri keuangan akan menetapkan keputusan mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut.

Keputusan menteri keuangan mengenai perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut paling sedikit memuat identitas penanggung pajak; alasan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pencegahan; dan jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Setelah itu, menteri keuangan menyampaikan keputusan perpanjangan jangka waktu pencegahan tersebut kepada menteri bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 hari sebelum jangka waktu pencegahan berakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keputusan tersebut juga harus disampaikan kepada penanggung pajak, keluarga penanggung pajak, atau perwakilan negara penanggung pajak di Indonesia paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan menteri keuangan ditetapkan.

Penyampaian keputusan menteri keuangan terkait dengan perpanjangan jangka waktu pencegahan disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra