KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Cegah Tunggakan Pajak, Kendaraan Dinas Didata Ulang

Dian Kurniati | Senin, 15 Maret 2021 | 13:33 WIB
Cegah Tunggakan Pajak, Kendaraan Dinas Didata Ulang

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews –Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil menginstruksikan pendataan utang kendaraan dinas untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Menurut Adil, beberapa kendaraan dinas sudah rusak dan tidak digunakan untuk kegiatan operasional lagi. Untuk kendaraan tersebut, ia akan memerintahkan penghapusan dari barang milik daerah agar pajaknya tidak membebani keuangan pemkab.

"Kami kumpulkan semua di sini. Kalau seandainya sudah tidak bisa digunakan lagi maka kami hapus saja, supaya tidak membebani dan kami tidak bayar pajak lagi," katanya, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rencana pendataan ulang kendaraan dinas disampaikan kepada semua organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Jika ada yang bandel, Adil akan menerbitkan surat peringatan (SP) dan meminta Satpol PP untuk menjemput paksa.

Proses pendataan kendaraan dinas berlangsung di halaman kantor bupati. Hingga saat ini, baru 10% kendaraan dinas terkumpul, baik kendaraan dinas roda dua maupun empat. Adil menemukan beberapa kendaraan ternyata telah dimodifikasi.

Misal, kendaraan beroda dua menjadi beroda tiga (becak Honda). Dia juga menemukan kendaraan yang rusak parah dan hanya tersisa kerangkanya. Pendataan tidak hanya mencatat kelayakan fisik, tetapi juga menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Adil, terdapat informasi ada pejabat kepala seksi di sebuah OPD yang bertanggung jawab pada empat mobil dinas, dan pegawai honorer yang mendapat tiga unit kendaraan dinas. "Makanya ini mau kami tertibkan," ujarnya seperti dilansir riaugreen.com.

Tahun lalu, Kepala Bapenda Riau Herman sempat menyinggung pemerintah kabupaten/kota yang memiliki tunggakan kendaraan dinas. Miasl, Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hampir Rp500 juta dan denda Rp300 juta.

Herman pun mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk ikut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun lalu. Setelah pemutihan, ia berharap pemda lebih patuh membayar pajak kendaraan dinas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu