KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Cegah Tunggakan Pajak, Kendaraan Dinas Didata Ulang

Dian Kurniati | Senin, 15 Maret 2021 | 13:33 WIB
Cegah Tunggakan Pajak, Kendaraan Dinas Didata Ulang

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews –Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil menginstruksikan pendataan utang kendaraan dinas untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Menurut Adil, beberapa kendaraan dinas sudah rusak dan tidak digunakan untuk kegiatan operasional lagi. Untuk kendaraan tersebut, ia akan memerintahkan penghapusan dari barang milik daerah agar pajaknya tidak membebani keuangan pemkab.

"Kami kumpulkan semua di sini. Kalau seandainya sudah tidak bisa digunakan lagi maka kami hapus saja, supaya tidak membebani dan kami tidak bayar pajak lagi," katanya, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Rencana pendataan ulang kendaraan dinas disampaikan kepada semua organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Jika ada yang bandel, Adil akan menerbitkan surat peringatan (SP) dan meminta Satpol PP untuk menjemput paksa.

Proses pendataan kendaraan dinas berlangsung di halaman kantor bupati. Hingga saat ini, baru 10% kendaraan dinas terkumpul, baik kendaraan dinas roda dua maupun empat. Adil menemukan beberapa kendaraan ternyata telah dimodifikasi.

Misal, kendaraan beroda dua menjadi beroda tiga (becak Honda). Dia juga menemukan kendaraan yang rusak parah dan hanya tersisa kerangkanya. Pendataan tidak hanya mencatat kelayakan fisik, tetapi juga menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut Adil, terdapat informasi ada pejabat kepala seksi di sebuah OPD yang bertanggung jawab pada empat mobil dinas, dan pegawai honorer yang mendapat tiga unit kendaraan dinas. "Makanya ini mau kami tertibkan," ujarnya seperti dilansir riaugreen.com.

Tahun lalu, Kepala Bapenda Riau Herman sempat menyinggung pemerintah kabupaten/kota yang memiliki tunggakan kendaraan dinas. Miasl, Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hampir Rp500 juta dan denda Rp300 juta.

Herman pun mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk ikut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun lalu. Setelah pemutihan, ia berharap pemda lebih patuh membayar pajak kendaraan dinas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak