KANWIL DJP SULSELBARTRA

Cegah Tersangka Alihkan Aset, 2 Truk Tangki Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 16:00 WIB
Cegah Tersangka Alihkan Aset, 2 Truk Tangki Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyita 2 truk tangki merek Mitsubishi milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HHS pada 1 September 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan sita tersebut, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Adapun dua truk tangki tersebut berada di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

“Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh HHS kepada tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan disaksikan A selaku pegawai HHS dan perwakilan Polda Sulawesi Selatan,” sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kanwil menjelaskan tersangka HHS melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Parepare diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Modus yang digunakan tersangka ialah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan menyetorkannya ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1 miliar.

Kanwil juga menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana. Pertama, harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat.

Kedua, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja