KANWIL DJP SULSELBARTRA

Cegah Tersangka Alihkan Aset, 2 Truk Tangki Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 16:00 WIB
Cegah Tersangka Alihkan Aset, 2 Truk Tangki Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyita 2 truk tangki merek Mitsubishi milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HHS pada 1 September 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan sita tersebut, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Adapun dua truk tangki tersebut berada di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

“Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh HHS kepada tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan disaksikan A selaku pegawai HHS dan perwakilan Polda Sulawesi Selatan,” sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Kanwil menjelaskan tersangka HHS melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Parepare diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Modus yang digunakan tersangka ialah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan menyetorkannya ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1 miliar.

Kanwil juga menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Sebagai informasi, penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana. Pertama, harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat.

Kedua, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global