KANWIL DJP SULSELBARTRA

Cegah Tersangka Alihkan Aset, 2 Truk Tangki Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 16:00 WIB
Cegah Tersangka Alihkan Aset, 2 Truk Tangki Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyita 2 truk tangki merek Mitsubishi milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HHS pada 1 September 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan sita tersebut, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Adapun dua truk tangki tersebut berada di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

“Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh HHS kepada tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan disaksikan A selaku pegawai HHS dan perwakilan Polda Sulawesi Selatan,” sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kanwil menjelaskan tersangka HHS melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Parepare diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Modus yang digunakan tersangka ialah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan menyetorkannya ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1 miliar.

Kanwil juga menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana. Pertama, harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat.

Kedua, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan