KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Sengketa Pajak antara WP dan Otoritas, Ini Saran IAI

Muhamad Wildan | Rabu, 18 November 2020 | 13:39 WIB
Cegah Sengketa Pajak antara WP dan Otoritas, Ini Saran IAI

Pengurus IAI KAPj Jul Seventa Tarigan dalam acara webinar bertajuk Strategi Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Pajak Transfer Pricing Melalui MAP dan APA, Rabu (18/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Perpajakan (IAI KAPj) mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan advance pricing agreement (APA) dan mutual agreement procedure (MAP) secara gencar kepada wajib pajak.

Pengurus IAI KAPj Jul Seventa Tarigan mengatakan kedua instrumen tersebut memiliki potensi yang besar untuk mencegah sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Apalagi dengan makin meningkatnya transaksi lintas batas negara di era digital saat ini.

"Saran saya barang bagus berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 22/2020 ini terus disosialisasikan kepada wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) LTO hingga KPP Madya. Semua orang pasti ingin mencegah sengketa,” katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, lanjutnya, Ditjen Pajak (DJP) juga perlu mengembangkan infrastruktur yang memadai. Hal ini dikarenakan transaksi-transaksi jenis baru bermunculan dan memiliki sifat berbeda dibandingkan dengan ketimbang transaksi konvensional.

Menurutnya, itikad baik DJP yang mempermudah APA dan MAP perlu direspons oleh wajib pajak dengan keterbukaan informasi dan transparansi. Dengan demikian, wajib pajak dan DJP akan saling melengkapi antara satu dan lainnya.

"Perlu ada keterbukaan kedua pihak. Kalau kita [wajib pajak] comply maka cirinya adalah transparan, tidak takut diperiksa. Jadi kalau ada dokumen yang dibutuhkan otoritas itu tidak ada kekhawatiran untuk membuka. Kita juga perlu ada trust," ujar Jul Seventa.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Secara jangka panjang, sambungnya, kepatuhan wajib pajak akan menghasilkan sistem pajak yang kuat. Pajak yang kuat menghasilkan negara yang kuat. Negara yang kuat nantinya akan menghasilkan perusahaan dan bisnis yang kuat pula.

Sebaliknya, negara yang kacau, lemah, dan tidak mandiri tidak akan mampu melahirkan perusahaan dan bisnis yang besar di negara tersebut. "Tidak mungkin ada bisnis besar lahir di situ," kata Jul Seventa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja