KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Sengketa Pajak antara WP dan Otoritas, Ini Saran IAI

Muhamad Wildan | Rabu, 18 November 2020 | 13:39 WIB
Cegah Sengketa Pajak antara WP dan Otoritas, Ini Saran IAI

Pengurus IAI KAPj Jul Seventa Tarigan dalam acara webinar bertajuk Strategi Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Pajak Transfer Pricing Melalui MAP dan APA, Rabu (18/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Perpajakan (IAI KAPj) mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan advance pricing agreement (APA) dan mutual agreement procedure (MAP) secara gencar kepada wajib pajak.

Pengurus IAI KAPj Jul Seventa Tarigan mengatakan kedua instrumen tersebut memiliki potensi yang besar untuk mencegah sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Apalagi dengan makin meningkatnya transaksi lintas batas negara di era digital saat ini.

"Saran saya barang bagus berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 22/2020 ini terus disosialisasikan kepada wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) LTO hingga KPP Madya. Semua orang pasti ingin mencegah sengketa,” katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selain itu, lanjutnya, Ditjen Pajak (DJP) juga perlu mengembangkan infrastruktur yang memadai. Hal ini dikarenakan transaksi-transaksi jenis baru bermunculan dan memiliki sifat berbeda dibandingkan dengan ketimbang transaksi konvensional.

Menurutnya, itikad baik DJP yang mempermudah APA dan MAP perlu direspons oleh wajib pajak dengan keterbukaan informasi dan transparansi. Dengan demikian, wajib pajak dan DJP akan saling melengkapi antara satu dan lainnya.

"Perlu ada keterbukaan kedua pihak. Kalau kita [wajib pajak] comply maka cirinya adalah transparan, tidak takut diperiksa. Jadi kalau ada dokumen yang dibutuhkan otoritas itu tidak ada kekhawatiran untuk membuka. Kita juga perlu ada trust," ujar Jul Seventa.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Secara jangka panjang, sambungnya, kepatuhan wajib pajak akan menghasilkan sistem pajak yang kuat. Pajak yang kuat menghasilkan negara yang kuat. Negara yang kuat nantinya akan menghasilkan perusahaan dan bisnis yang kuat pula.

Sebaliknya, negara yang kacau, lemah, dan tidak mandiri tidak akan mampu melahirkan perusahaan dan bisnis yang besar di negara tersebut. "Tidak mungkin ada bisnis besar lahir di situ," kata Jul Seventa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini