PROVINSI PAPUA

Cegah Registrasi Kendaraan Dihapus, WP Diimbau Ikut Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Cegah Registrasi Kendaraan Dihapus, WP Diimbau Ikut Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (foto: hasil tangkapan Instagram Bappenda Papua)

JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, program tersebut juga menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk terhindar dari penghapusan data registrasi kendaraan.

"Ayo segera perpanjang masa berlaku STNK dan bayar pajak kendaraan Anda. Jangan sampai data kendaraan Anda dihapus," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram Bappenda Papua, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Bappenda menyatakan penyelenggaraan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Program pemutihan di Provinsi Papua diadakan hanya selama 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Selain itu, pemprov juga membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak.

Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut dalam waktu yang hanya tersisa sebulan. Program pemutihan dapat dinikmati dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat.

"Ayo Pace-Mace segera datang ke Samsat terdekat di wilayah Anda. Ko rajin bayar pajak, Ko andalan!" sebut Bappenda dalam unggahannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi