JERSEY

Cegah Peredaran Gelap, Jualan Ganja Kini Dipungut Pajak 20%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 09:19 WIB
Cegah Peredaran Gelap, Jualan Ganja Kini Dipungut Pajak 20%

Ilustrasi.

SAINT HELIER, DDTCNews – Pemerintah Jersey mengamendemen ketentuan pajak penghasilan perusahaan penghasil ganja untuk 2022.

Negara independen di bawah kepemimpinan Kerajaan Inggris tersebut mengesahkan amendemen undang-undang pajak penghasilan (UU PPh) bagi perusahaan ganja. Dalam undang-undang baru, perusahaan ganja di Jersey akan dikenai pajak penghasilan sebesar 20%.

“Peraturan ini dapat disebut sebagai pajak penghasilan perusahaan ganja dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022” bunyi poin 4 amendemen UU PPh seperti dilansir Jerseylaw, Senin (06/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlu diketahui, ganja merupakan komoditas legal di negara bagian Jersey, berdasarkan amendemen konstitusi. Meski demikian, pemerintah mengatur dan mengawasi rantai produksi, distribusi, dan penggunaan, supaya tidak disalahgunakan.

Dalam perubahan Pasal 123C UU PPh Jersey tahun 1961, perusahaan ganja yang semula dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan, kini dipungut 20%. Dalam amendemen undang-undang, kegiatan-kegiatan dalam lingkup industri ganja diperinci.

Kegiatan tersebut meliputi membudidayakan tanaman ganja, mengolah tanaman ganja untuk tujuan apapun, dan mendistribusikan, menjual, atau memproses lebih lanjut tanaman ganja yang telah dibudidayakan atau diproses.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Amendemen UU PPh juga menegaskan definisi tanaman ganja. Dalam hal ini, apabila kandungan tetrahydrocannabinol tidak melebihi 0,2% maka bukan dikategorikan rami ganja.

Upaya pemerintah melegalkan ganja melalui pengawasan ketat serta pengenaan pajak diharapkan dapat memberantas praktik peredaran ganja ilegal. Melalui mekanisme saat ini, negara diuntungkan, sekaligus memberantas mafia gelap peredaran ganja di Jersey.

Pelegalan ganja untuk dikonsumsi masyarakat dengan pengawasan yang ketat dan dikenai pajak telah dilakukan di banyak negara di dunia. Adapun negara bagian Amerika Serikat yang melegalkan dan mengenakan ganja di antaranya Alaska, California, dan Maine. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra