KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan oleh WP OP UMKM, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 14:00 WIB
Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan oleh WP OP UMKM, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan sudah memiliki instrumen dalam rangka mencegah penyalahgunaan surat pernyataan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023 oleh wajib pajak orang pribadi UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemotong pajak selaku lawan transaksi harus membuat bukti potong nihil meskipun wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pemotongan PPh final 0,5% karena menunjukkan surat pernyataan.

"Mekanisme ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan surat pernyataan bagi wajib pajak yang tidak berhak. Penerbitan bukti potong menjadi salah satu alat bantu penelitian terhadap jumlah peredaran bruto wajib pajak orang pribadi terkait," katanya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bila DJP menemukan adanya ketidakbenaran data, wajib pajak orang pribadi UMKM akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, PMK 164/2023 mengatur transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta tidak dipotong/dipungut pajak oleh pemotong/pemungut PPh.

Agar tidak dikenai pemotongan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menunjukkan surat pernyataan sebagai pengganti suket yang menyatakan bahwa omzet wajib pajak orang pribadi UMKM pada saat dilakukannya pemotongan/pemungutan belum mencapai Rp500 juta.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jika menyampaikan surat pernyataan, tetapi ternyata omzetnya diketahui sudah melewati Rp500 juta maka wajib pajak tersebut harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong/dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya penjualan.

Surat pernyataan sebagai pengganti suket dibuat sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan format yang terlampir dalam PMK 164/2023. Sesuai dengan format itu, wajib pajak harus menyatakan siap menerima konsekuensi hukum jika surat pernyataannya tidak benar.

"Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," bunyi Lampiran C PMK 164/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP