KP2KP SIDRAP

Cegah Penipuan Pajak, Kantor Pajak Kolaborasi dengan Dinas Perizinan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Cegah Penipuan Pajak, Kantor Pajak Kolaborasi dengan Dinas Perizinan

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke beberapa dinas di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidrap pada 19 Juni 2024.

Kepala KP2KP Sidrap Hairul mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka audiensi dan koordinasi tentang penipuan pajak yang berkembang di masyarakat dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).

“Kami mengharapkan Dinas PMPTSP dapat membantu kami menginformasikan ke masyarakat luas adanya modus kejahatan yang berkembang di masyarakat berupa penipuan yang mengatasnamakan DJP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hairul menyampaikan beberapa hal terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP. Misal, DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi APK. Lalu, email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.

Dia menambahkan masyarakat Kabupaten Sidrap juga dapat melakukan konfirmasi atas informasi pajak melalui saluran resmi layanan daring dari KP2KP Sidrap, yaitu nomor Whatsapp layanan KP2KP Sidrap 0812 4420 4462 dan e-mail [email protected].

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Usaha Pemkab Sidrap Saharuddin menyambut baik upaya KP2KP Sidrap untuk bersinergi dengan instansi daerah dalam rangka menciptakan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Tindakan preventif seperti ini sangat bagus karena upaya mencegah lebih baik daripada mengobati,” tuturnya.

Selain ke Dinas PMPTSP, KP2KP Sidrap juga melakukan kunjungan dengan menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sidrap yang berlokasi pada komplek perkantoran Pemkab Sidrap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya