INDIA

Cegah Penipuan Pajak, India Terapkan Sistem Biometrik Wajah dan Iris

Vallencia | Minggu, 22 Januari 2023 | 09:30 WIB
Cegah Penipuan Pajak, India Terapkan Sistem Biometrik Wajah dan Iris

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India dikabarkan memberikan lampu hijau kepada bank untuk melakukan pemeriksaan biometrik wajah dan iris sebagai upaya mengurangi praktik penipuan dan penghindaran pajak.

Seorang juru bicara dari Unique Identification Authority of India (UIDAI) mengatakan perbankan telah diminta untuk memverifikasi nasabahnya dengan menggunakan sistem pengenalan wajah dan pemindaian iris.

“UIDAI, dalam suratnya, meminta lembaga perbankan untuk memverifikasi dan mengautentikasi para nasabah dengan menggunakan pengenalan wajah dan sistem pemindaian iris,” katanya dikutip dari biometricupdate.com, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Dalam pemberitaannya, pengembangan sistem tersebut dimaksudkan untuk mempersempit peluang masyarakat untuk melakukan penipuan dan penghindaran pajak. Adapun verifikasi biometrik wajah dan iris bersifat tidak wajib.

Verifikasi hanya dilakukan kepada masyarakat yang memiliki personal account number (PAN). Tak hanya itu, pemindaian wajah dan iris juga hanya menyasar orang-orang yang melakukan setoran atau penarikan tunai lebih dari INR2 juta.

Namun demikian, langkah tersebut tampaknya bisa menimbulkan kekhawatiran bagi pakar privasi. Kekhawatiran tersebut timbul karena India belum memiliki payung hukum terkait dengan penggunaan data biometrik wajah dan iris.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Menanggapi kekhawatiran tersebut, juru bicara UIDAI menyebutkan bahwa verifikasi tersebut tidak akan melanggar privasi masyarakat. Menurutnya, verifikasi biometrik wajah dan iris akan dilakukan dengan persetujuan nasabah.

Selain itu, sambungnya, verifikasi tersebut juga hanya digunakan ketika opsi biometrik sidik jari gagal dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko