INDIA

Cegah Penipuan Pajak, India Terapkan Sistem Biometrik Wajah dan Iris

Vallencia | Minggu, 22 Januari 2023 | 09:30 WIB
Cegah Penipuan Pajak, India Terapkan Sistem Biometrik Wajah dan Iris

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India dikabarkan memberikan lampu hijau kepada bank untuk melakukan pemeriksaan biometrik wajah dan iris sebagai upaya mengurangi praktik penipuan dan penghindaran pajak.

Seorang juru bicara dari Unique Identification Authority of India (UIDAI) mengatakan perbankan telah diminta untuk memverifikasi nasabahnya dengan menggunakan sistem pengenalan wajah dan pemindaian iris.

“UIDAI, dalam suratnya, meminta lembaga perbankan untuk memverifikasi dan mengautentikasi para nasabah dengan menggunakan pengenalan wajah dan sistem pemindaian iris,” katanya dikutip dari biometricupdate.com, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam pemberitaannya, pengembangan sistem tersebut dimaksudkan untuk mempersempit peluang masyarakat untuk melakukan penipuan dan penghindaran pajak. Adapun verifikasi biometrik wajah dan iris bersifat tidak wajib.

Verifikasi hanya dilakukan kepada masyarakat yang memiliki personal account number (PAN). Tak hanya itu, pemindaian wajah dan iris juga hanya menyasar orang-orang yang melakukan setoran atau penarikan tunai lebih dari INR2 juta.

Namun demikian, langkah tersebut tampaknya bisa menimbulkan kekhawatiran bagi pakar privasi. Kekhawatiran tersebut timbul karena India belum memiliki payung hukum terkait dengan penggunaan data biometrik wajah dan iris.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menanggapi kekhawatiran tersebut, juru bicara UIDAI menyebutkan bahwa verifikasi tersebut tidak akan melanggar privasi masyarakat. Menurutnya, verifikasi biometrik wajah dan iris akan dilakukan dengan persetujuan nasabah.

Selain itu, sambungnya, verifikasi tersebut juga hanya digunakan ketika opsi biometrik sidik jari gagal dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN