KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Sri Mulyani: Tata Kelola SDA Perlu Dibenahi

Dian Kurniati | Minggu, 13 Maret 2022 | 07:00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Sri Mulyani: Tata Kelola SDA Perlu Dibenahi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA) akan menutup celah berbagai penyelewengan, seperti penggelapan pajak (tax evasion).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk terus memperbaiki tata kelola penerimaan negara dari SDA, terutama mineral dan batu bara (minerba). Sebab, tata kelola minerba yang buruk akan berpotensi memunculkan berbagai tindak kecurangan.

"Insentif untuk melakukan pelanggaran tata kelola yang baik dalam bentuk penyelundupan, under invoicing, tax evasion, menjadi sangat besar. Inilah yang menjadi salah satu alasan nyata kenapa kita makin perlu menata diri di antara kementerian/lembaga," katanya, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan integrasi proses bisnis dan data antarkementerian/lembaga harus dipermudah untuk memperbaiki tata kelola dan penguatan pengawasan, serta perbaikan layanan untuk dunia usaha.

Melalui langkah tersebut, lanjutnya, dunia usaha akan mendapatkan kepastian karena semua informasi pada setiap kementerian/lembaga (K/L) akan selalu sama sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Saat ini, pemerintah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara) untuk mengintegrasikan dokumen dan laporan di antara K/L.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sistem tersebut mengintegrasikan proses mulai dari identitas tunggal wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi dari penjualan, pembayaran PNBP, ekspor dan pengakutan atau pengapalan, serta devisa hasil ekspor.

Dia juga mencatat penerimaan negara dalam bentuk pajak, bea keluar, dan PNBP yang berasal dari sektor minerba mencapai Rp124,4 triliun pada 2021. Angka itu menjadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

"Pada akhirnya dari sisi keuangan negara, penerimaan negara akan optimal serta bebas dari korupsi dan berbagai praktik tata kelola yang buruk," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Simbara akan memuat data dari serangkaian proses dari hulu sampai hilir, yang meliputi proses perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance dari pelabuhan.

Menurutnya, koordinasi yang baik pada K/L melalui sistem tersebut akan mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penerimaan negara.

"Dengan adanya Simbara, pengawasan kepatuhan terhadap domestic market obligation oleh badan usaha dapat dilakukan secara lebih maksimal sekaligus menertibkan perdagangan minerba yang ilegal oleh pelaku usaha," tutur Arifin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra