Dirjen Pajak Thailand Ekniti Nitithanprapas. (Foto: Kemenkeu Thailand)
BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana memperbaiki sistem pengumpulan pajak dengan menerapkan sistem blockchain dan memanfaatkan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupamachine learning pada sektor perdagangan cryptocurrency.
Dirjen Pajak Thailand Ekniti Nitithanprapas menyatakan perbaikan sistem pengumpulan pajak tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk memerangi praktik penghindaran pajak melalui sistem yang lebih transparan dan terintegrasi.
“Teknologi berupa blockchain dapat digunakan untuk mempercepat proses pengembalian pajak dan mengecek keakuratan nilai pajak yang telah disetor, serta juga bisa melawan praktik penghindaran pajak,” katanya di Bangkok, Selasa (6/11).
Blockchain akan digunakan untuk memverifikasi pajak dan mempercepat pengembalian pajak, sedangkan machine learning akan berfungsi melawan penghindaran pajak karena dapat melacaknya melalui sistem yang transparan.
Thailand telah menunjukkan pendekatan yang terbuka terhadap teknologi blockchain dan cryptocurrency selama bertahun-tahun. Dari sisi pajak, pemerintah mengumpulkan capital gain tax 15% atas keuntungan yang dihasilkan dari pembelian dan penjualan token digital.
Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 7% juga berlaku pada perdagangan cryptocurrency. Tapi, Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengklaim sebagian besar investor justru terbebas dari pengenaan PPN.
Di samping itu, Securities and Exchange Commission (SEC) telah mengumumkan kerangka peraturan untuk penawaran koin awal (ICO) yang berlaku mulai 16 Juli 2018. Penerbit token digital harus terdaftar di SEC Thailand sebelum menempatkan aset digital yang dijual.
Kabarnya hanya investor dengan nilai kekayaan tinggi, perusahaan modal ventura, perusahaan ekuitas swasta, dan investor institusi lainnya, yang diperbolehkan untuk memperoleh unit aset digital tanpa batas di ICO.
Sementara itu, seperti dilansir kryptomoney.com, investor ritel dibatasi dalam pembelian token diharuskan kurang dari THB300.000 atau setara dengan Rp135,02 juta. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.