THAILAND

Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Pilih Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 November 2018 | 17:31 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Pilih Cara Ini

Dirjen Pajak Thailand Ekniti Nitithanprapas. (Foto: Kemenkeu Thailand)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana memperbaiki sistem pengumpulan pajak dengan menerapkan sistem blockchain dan memanfaatkan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupamachine learning pada sektor perdagangan cryptocurrency.

Dirjen Pajak Thailand Ekniti Nitithanprapas menyatakan perbaikan sistem pengumpulan pajak tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk memerangi praktik penghindaran pajak melalui sistem yang lebih transparan dan terintegrasi.

“Teknologi berupa blockchain dapat digunakan untuk mempercepat proses pengembalian pajak dan mengecek keakuratan nilai pajak yang telah disetor, serta juga bisa melawan praktik penghindaran pajak,” katanya di Bangkok, Selasa (6/11).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Blockchain akan digunakan untuk memverifikasi pajak dan mempercepat pengembalian pajak, sedangkan machine learning akan berfungsi melawan penghindaran pajak karena dapat melacaknya melalui sistem yang transparan.

Thailand telah menunjukkan pendekatan yang terbuka terhadap teknologi blockchain dan cryptocurrency selama bertahun-tahun. Dari sisi pajak, pemerintah mengumpulkan capital gain tax 15% atas keuntungan yang dihasilkan dari pembelian dan penjualan token digital.

Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 7% juga berlaku pada perdagangan cryptocurrency. Tapi, Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengklaim sebagian besar investor justru terbebas dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Di samping itu, Securities and Exchange Commission (SEC) telah mengumumkan kerangka peraturan untuk penawaran koin awal (ICO) yang berlaku mulai 16 Juli 2018. Penerbit token digital harus terdaftar di SEC Thailand sebelum menempatkan aset digital yang dijual.

Kabarnya hanya investor dengan nilai kekayaan tinggi, perusahaan modal ventura, perusahaan ekuitas swasta, dan investor institusi lainnya, yang diperbolehkan untuk memperoleh unit aset digital tanpa batas di ICO.

Sementara itu, seperti dilansir kryptomoney.com, investor ritel dibatasi dalam pembelian token diharuskan kurang dari THB300.000 atau setara dengan Rp135,02 juta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:00 WIB ASET KRIPTO

Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Selasa, 26 November 2024 | 19:00 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Januari-Oktober 2024 Tembus Rp475,13 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari