THAILAND

Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Pilih Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 November 2018 | 17:31 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Pilih Cara Ini

Dirjen Pajak Thailand Ekniti Nitithanprapas. (Foto: Kemenkeu Thailand)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana memperbaiki sistem pengumpulan pajak dengan menerapkan sistem blockchain dan memanfaatkan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupamachine learning pada sektor perdagangan cryptocurrency.

Dirjen Pajak Thailand Ekniti Nitithanprapas menyatakan perbaikan sistem pengumpulan pajak tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk memerangi praktik penghindaran pajak melalui sistem yang lebih transparan dan terintegrasi.

“Teknologi berupa blockchain dapat digunakan untuk mempercepat proses pengembalian pajak dan mengecek keakuratan nilai pajak yang telah disetor, serta juga bisa melawan praktik penghindaran pajak,” katanya di Bangkok, Selasa (6/11).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Blockchain akan digunakan untuk memverifikasi pajak dan mempercepat pengembalian pajak, sedangkan machine learning akan berfungsi melawan penghindaran pajak karena dapat melacaknya melalui sistem yang transparan.

Thailand telah menunjukkan pendekatan yang terbuka terhadap teknologi blockchain dan cryptocurrency selama bertahun-tahun. Dari sisi pajak, pemerintah mengumpulkan capital gain tax 15% atas keuntungan yang dihasilkan dari pembelian dan penjualan token digital.

Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 7% juga berlaku pada perdagangan cryptocurrency. Tapi, Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengklaim sebagian besar investor justru terbebas dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Di samping itu, Securities and Exchange Commission (SEC) telah mengumumkan kerangka peraturan untuk penawaran koin awal (ICO) yang berlaku mulai 16 Juli 2018. Penerbit token digital harus terdaftar di SEC Thailand sebelum menempatkan aset digital yang dijual.

Kabarnya hanya investor dengan nilai kekayaan tinggi, perusahaan modal ventura, perusahaan ekuitas swasta, dan investor institusi lainnya, yang diperbolehkan untuk memperoleh unit aset digital tanpa batas di ICO.

Sementara itu, seperti dilansir kryptomoney.com, investor ritel dibatasi dalam pembelian token diharuskan kurang dari THB300.000 atau setara dengan Rp135,02 juta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu