THAILAND

Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Pilih Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 November 2018 | 17:31 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Pilih Cara Ini

Dirjen Pajak Thailand Ekniti Nitithanprapas. (Foto: Kemenkeu Thailand)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana memperbaiki sistem pengumpulan pajak dengan menerapkan sistem blockchain dan memanfaatkan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupamachine learning pada sektor perdagangan cryptocurrency.

Dirjen Pajak Thailand Ekniti Nitithanprapas menyatakan perbaikan sistem pengumpulan pajak tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk memerangi praktik penghindaran pajak melalui sistem yang lebih transparan dan terintegrasi.

“Teknologi berupa blockchain dapat digunakan untuk mempercepat proses pengembalian pajak dan mengecek keakuratan nilai pajak yang telah disetor, serta juga bisa melawan praktik penghindaran pajak,” katanya di Bangkok, Selasa (6/11).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Blockchain akan digunakan untuk memverifikasi pajak dan mempercepat pengembalian pajak, sedangkan machine learning akan berfungsi melawan penghindaran pajak karena dapat melacaknya melalui sistem yang transparan.

Thailand telah menunjukkan pendekatan yang terbuka terhadap teknologi blockchain dan cryptocurrency selama bertahun-tahun. Dari sisi pajak, pemerintah mengumpulkan capital gain tax 15% atas keuntungan yang dihasilkan dari pembelian dan penjualan token digital.

Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 7% juga berlaku pada perdagangan cryptocurrency. Tapi, Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengklaim sebagian besar investor justru terbebas dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Di samping itu, Securities and Exchange Commission (SEC) telah mengumumkan kerangka peraturan untuk penawaran koin awal (ICO) yang berlaku mulai 16 Juli 2018. Penerbit token digital harus terdaftar di SEC Thailand sebelum menempatkan aset digital yang dijual.

Kabarnya hanya investor dengan nilai kekayaan tinggi, perusahaan modal ventura, perusahaan ekuitas swasta, dan investor institusi lainnya, yang diperbolehkan untuk memperoleh unit aset digital tanpa batas di ICO.

Sementara itu, seperti dilansir kryptomoney.com, investor ritel dibatasi dalam pembelian token diharuskan kurang dari THB300.000 atau setara dengan Rp135,02 juta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB