SIPRUS

Cegah Penggelapan Pajak, UU PPN yang Baru Mulai Berlaku

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:01 WIB
Cegah Penggelapan Pajak, UU PPN yang Baru Mulai Berlaku

Ilustrasi. (DDTCNews)

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR menyepakati untuk membarui UU pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai salah satu upaya mengatasi kasus penipuan pajak dan ketidakpatuhan wajib pajak.

Amandemen UU PPN dicapai melalui kesepakatan bersama hampir seluruh anggota DPR. Beleid yang mulai berlaku pada 31 Juli 2020 itu menerapkan sejumlah perubahan penting dalam rezim PPN di Siprus.

"Amandemen UU PPN memiliki tujuan untuk mengatasi praktik penipuan PPN dan meningkatkan pengumpulan pajak," kata analis Ernst & Young Kika Christodoulou dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kebijakan baru yang diperkenalkan dalam UU PPN terbaru itu adalah memperluas kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk menghitung sendiri PPN yang harus dibayar. Kebijakan ini berlaku dengan menerapkan rezim reverse charging atau mengalihkan tanggungjawab untuk memungut PPN bahkan dari lawan transaksi yang tidak terdaftar sebagai PKP PPN.

Ketentuan reverse charging ini berlaku untuk transaksi sektor konstruksi, modifikasi, pembongkaran, perbaikan atau pemeliharaan properti.

Ketentuan reverse charging juga berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan gawai, perangkat lunak, mikroprosesor, konsol game, tablet yang diakuisisi oleh PKP domestik. Kebijakan baru PPN ini mulai efektif berlaku per 1 Oktober 2020.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Beleid baru PPN ini juga menambahkan fitur untuk memastikan kepatuhan pada aspek administrasi pajak. Otoritas pajak berhak melakukan penangguhan pencairan restitusi beserta bunga jika PKP gagal memenuhi melaporkan SPT secara lengkap dan benar.

"Ketentuan penangguhan pencairan restitusi juga masuk dalam UU PPh jika ada indikasi ketidakpatuhan wajib pajak PKP," tutur Christodoulou.

Selain itu, pemerintah membatasi pengajuan restitusi PPN maksimal hanya 6 tahun sejak SPT Masa PPN terbit. PKP masih bisa mengajukan permohonan kepada otoritas pajak untuk diberikan diskresi jika wajib pajak memiliki bukti dan alasan kuat.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Denda administrasi juga diperkenalkan bagi PKP yang gagal melaksanakan sistem reverse charging. Otoritas menetapkan denda sebesar €200 untuk setiap faktur pajak dengan total maksimal denda sebesar €4.000 atau setara Rp69,4 juta.

"Penalti jika PKP yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN naik dari €51 menjadi €100," ujar Christodoulou seperti dilansir mondaq.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?