SIPRUS

Cegah Penggelapan Pajak, UU PPN yang Baru Mulai Berlaku

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:01 WIB
Cegah Penggelapan Pajak, UU PPN yang Baru Mulai Berlaku

Ilustrasi. (DDTCNews)

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR menyepakati untuk membarui UU pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai salah satu upaya mengatasi kasus penipuan pajak dan ketidakpatuhan wajib pajak.

Amandemen UU PPN dicapai melalui kesepakatan bersama hampir seluruh anggota DPR. Beleid yang mulai berlaku pada 31 Juli 2020 itu menerapkan sejumlah perubahan penting dalam rezim PPN di Siprus.

"Amandemen UU PPN memiliki tujuan untuk mengatasi praktik penipuan PPN dan meningkatkan pengumpulan pajak," kata analis Ernst & Young Kika Christodoulou dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kebijakan baru yang diperkenalkan dalam UU PPN terbaru itu adalah memperluas kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk menghitung sendiri PPN yang harus dibayar. Kebijakan ini berlaku dengan menerapkan rezim reverse charging atau mengalihkan tanggungjawab untuk memungut PPN bahkan dari lawan transaksi yang tidak terdaftar sebagai PKP PPN.

Ketentuan reverse charging ini berlaku untuk transaksi sektor konstruksi, modifikasi, pembongkaran, perbaikan atau pemeliharaan properti.

Ketentuan reverse charging juga berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan gawai, perangkat lunak, mikroprosesor, konsol game, tablet yang diakuisisi oleh PKP domestik. Kebijakan baru PPN ini mulai efektif berlaku per 1 Oktober 2020.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Beleid baru PPN ini juga menambahkan fitur untuk memastikan kepatuhan pada aspek administrasi pajak. Otoritas pajak berhak melakukan penangguhan pencairan restitusi beserta bunga jika PKP gagal memenuhi melaporkan SPT secara lengkap dan benar.

"Ketentuan penangguhan pencairan restitusi juga masuk dalam UU PPh jika ada indikasi ketidakpatuhan wajib pajak PKP," tutur Christodoulou.

Selain itu, pemerintah membatasi pengajuan restitusi PPN maksimal hanya 6 tahun sejak SPT Masa PPN terbit. PKP masih bisa mengajukan permohonan kepada otoritas pajak untuk diberikan diskresi jika wajib pajak memiliki bukti dan alasan kuat.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Denda administrasi juga diperkenalkan bagi PKP yang gagal melaksanakan sistem reverse charging. Otoritas menetapkan denda sebesar €200 untuk setiap faktur pajak dengan total maksimal denda sebesar €4.000 atau setara Rp69,4 juta.

"Penalti jika PKP yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN naik dari €51 menjadi €100," ujar Christodoulou seperti dilansir mondaq.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan