SPANYOL

Cegah Penggelapan Pajak, Otoritas Fiskal Perketat Sejumlah Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:47 WIB
Cegah Penggelapan Pajak, Otoritas Fiskal Perketat Sejumlah Kebijakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol akan mulai menjalankan strategi untuk melawan penghindaran dan penggelapan pajak yang menggerus anggaran negara. Serangkaian perubahan kebijakan pajak mulai digagas oleh otoritas.

Menteri Keuangan Spanyol Maria Jesus Montero mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan nontelorasi untuk praktik penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Untuk itu, sejumlah instrumen fiskal baru akan digarap pemerintah tahun ini.

"Tidak ada keadilan sosial jika tidak ada keadilan pajak," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Montero menegaskan otoritas fiskal akan fokus untuk mendesain kebijakan pajak untuk menangkal praktik-praktik penipuan yang saat ini makin kompleks dan canggih karena melibatkan teknologi informasi.

Nanti, kebijakan pajak tersebut akan menjadi satu paket regulasi yang memungkinkan pemerintah melakukan penuntutan hukum apabila ada indikasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Montero juga meyakini sejumlah kebijakan baru itu juga tidak hanya menangkal praktik penghindaran dan penggelapan pajak, tetapi juga diprediksi mampu menambah penerimaan negara sampai dengan €800 juta per tahun atau setara dengan Rp13,8 triliun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia juga memerinci sejumlah arah kebijakan pajak yang akan diambil otoritas. Pertama, memastikan tidak ada lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty lanjutan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi prioritas pertama pemerintah.

Kemudian, otoritas juga memasang target penurunan piutang pajak dari €1 juta menjadi €600.000. Kebijakan ini akan dilakukan dengan membuat daftar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kepada pemerintah.

Selanjutnya, mengusulkan RUU baru kepada parlemen yang akan mewajibkan wajib pajak dalam negeri Spanyol yang memiliki mata uang digital seperti bitcoin untuk secara rutin melaporkan saldo dan transaksi dari dalam dan luar negeri yang dilakukan kepada otoritas.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Tujuan dari kebijakan ini bukan untuk mengizinkan produksi dan kepemilikan mata uang digital. Hal ini lebih untuk antisipasi manipulasi data akuntansi dan manajemen melalui sistem komputer," sebut Montero seperti dilansir Tax Notes International.

Otoritas fiskal akan menurunkan batas maksimal penggunaan uang tunai dalam transaksi bisnis dari €2.500 menjadi €1.000. Wajib pajak dalam negeri Spanyol yang melakukan transaksi tunai dengan wajib pajak orang pribadi luar negeri juga ikut dibatasi dari €15.000 menjadi €10.003. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra