HARI ANTIKORUPSI 2022

Cegah Korupsi, Dirjen Pajak: Sistem Perlu Dibarengi Integritas Pegawai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:07 WIB
Cegah Korupsi, Dirjen Pajak: Sistem Perlu Dibarengi Integritas Pegawai

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Upaya pencegahan praktik korupsi di instansi pemerintahan, termasuk Ditjen Pajak (DJP), masih menyisakan jalan panjang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sistem atau desain kebijakan yang dibuat untuk mencegah korupsi di kalangan pegawai DJP tidak akan bisa berjalan tanpa adanya integritas. Menurutnya, pengawasan secara organisasi vertikal tetap perlu dilakukan agar celah korupsi tertutup.

"46.000 pegawai DJP tidak bisa diawasi satu-satu. Karenanya, sistem pengawasan yang berjalan berlu dibarengi dengan organisasi yang padu, mulai dari pimpinan rekan kerja, bawahan. Sistem yang dibangun tidak bisa berjalan sendiri," ujar Suryo dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo pun meminta pegawai DJP untuk bisa 'saling mengawasi'. Maksudnya, antarpegawai perlu adanya integritas dalam mengingatkan secara kontinyu terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing.

"Temannya kalau melihat temannya lakukan sesuatu yang enggak pas, tolong diingatkan, tolong dilaporkan," kata Suryo.

Prinsip yang sama juga dilakukan DJP kepada wajib pajak. Upaya pencegahan korupsi ini diimplementasikan ke dalam setiap upaya penagihan. Meski secara hierarkis DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, Suryo mengatakan, otoritas lebih memilih mengedepankan pendekatan secara persuasif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ada kurang dikit, ada yang enggak pas, kami kasih kabar. Ini ada yang kurang, tolong klarifikasi. Enggak ujug-ujug datang bawa surat perintah pemeriksaan, kan enggak," kata Suryo.

Dengan kepercayaan dari masyarakat yang tumbuh, Suryo meyakini celah korupsi pun ikut terkikis. Tumbuhnya saling percaya membuat wajib pajak bisa lebih patuh sehingga fiskus pun menjalankan tugasnya sesuai integritas.

"Kalau wajib pajak makin di-pressure dengan pemeriksaan, mereka akan menyisihkan sebagian untuk bayar pada waktu diperiksa. Namun jika konteksnya perlakukan dia secara proporsional, dan berikan mereka kepercayaan, saya meyakini mereka akan berikan kontribusi yang lebih," katanya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebagai informasi, pada 2021 lalu DJP menyiapkan 7 program yang secara spesifik bertujuan untuk mencegah praktik korupsi.

Pertama, menerapkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM) di lingkungan DJP.

Kedua, melakukan public campaign, baik di lingkungan internal maupun di lingkungan eksternal DJP. Kampanye publik dilakukan dengan publikasi dan kampanye komitmen antikorupsi dari seluruh pegawai di kantor pajak, termasuk pada fasilitas publik.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, membuat whistleblowing system sebagai sarana untuk melaporkan adanya indikasi tindak kecurangan, pelanggaran, dan fraud di lingkungan DJP.

Keempat, memperkuat pengawasan oleh atasan langsung terhadap pegawainya masing-masing melalui program knowing your employee. Kelima, DJP juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan proses bisnis secara langsung oleh atasan secara berkelanjutan.

Keenam, DJP juga melakukan internalisasi corporate value guna meningkatkan sinergi antarpegawai dalam suatu unit kerja. Ketujuh, pimpinan dari setiap unit di DJP juga harus menandatangani komitmen integritas pimpinan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain upaya oleh internal DJP sendiri, otoritas pajak juga berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan selaku instansi yang menjalankan sistem pengendalian internal di Kementerian Keuangan.

Seluruh program tersebut diharapkan dapat menciptakan SDM yang berintegritas dan mendukung reformasi perpajakan yang sedang diupayakan oleh pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?