PENEGAKAN HUKUM

Cegah Kejahatan Ekonomi, PPATK Minta DPR Segera Sahkan 2 RUU Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Maret 2021 | 13:30 WIB
Cegah Kejahatan Ekonomi, PPATK Minta DPR Segera Sahkan 2 RUU Ini

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

PPATK berargumen kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas jika tidak ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Efek jera dapat timbul bila terdapat pasal-pasal pencucian uang dan mekanisme pemulihan kerugian negara yang efektif.

"Kedua RUU ini hampir dapat dipastikan akan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja, integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Di hadapan anggota Komisi III DPR, Dian menilai sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana yang ada saat ini masih belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.

Untuk itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang dirampas. Harapannya, hal ini akan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kemudian, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU serta mengubah pola pikir dan perilaku dari saat ini dominan menggunakan kartal menjadi nontunai.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain kendala dari sisi regulasi, Dian menilai PPATK juga menghadapi berbagai kendala teknis di antaranya seperti belum adanya single identity number (SIN) dan masih diperlukannya penguatan sistem teknologi informasi.

Menurutnya, sistem teknologi informasi perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi beragam kejahatan ekonomi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme yang makin berkembang ke depannya.

Selain SIN dan sistem teknologi informasi, PPATK juga perlu direorganisasi. Saat ini, reorganisasi PPATK sedang dibahas bersama beberapa kementerian yakni Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN