Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
PPATK berargumen kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas jika tidak ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Efek jera dapat timbul bila terdapat pasal-pasal pencucian uang dan mekanisme pemulihan kerugian negara yang efektif.
"Kedua RUU ini hampir dapat dipastikan akan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja, integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dikutip Jumat (26/3/2021).
Di hadapan anggota Komisi III DPR, Dian menilai sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana yang ada saat ini masih belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.
Untuk itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang dirampas. Harapannya, hal ini akan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kemudian, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU serta mengubah pola pikir dan perilaku dari saat ini dominan menggunakan kartal menjadi nontunai.
Selain kendala dari sisi regulasi, Dian menilai PPATK juga menghadapi berbagai kendala teknis di antaranya seperti belum adanya single identity number (SIN) dan masih diperlukannya penguatan sistem teknologi informasi.
Menurutnya, sistem teknologi informasi perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi beragam kejahatan ekonomi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme yang makin berkembang ke depannya.
Selain SIN dan sistem teknologi informasi, PPATK juga perlu direorganisasi. Saat ini, reorganisasi PPATK sedang dibahas bersama beberapa kementerian yakni Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.