KABUPATEN SIDOARJO

Cegah Kecurangan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Cegah Kecurangan Pajak, Tapping Box di Tempat Usaha Diperbanyak

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)

SIDOARJO, DDTCNews - Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur akan menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di tempat-tempat usaha untuk mencegah praktik manipulasi setoran pajak daerah.

Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono mengatakan sudah terdapat ratusan tapping box yang terpasang di kafe dan restoran. Menurutnya, pemkab terus akan menambah tapping box dipasang di berbagai lokasi usaha dalam memungut pajak dari konsumen.

"Upaya ini dilakukan untuk mengejar target perolehan pajak secara transparansi. Karena pajak itu dibayar konsumen. Kalau konsumen sudah bayar pajak 10% maka pengelola wajib taat menyetorkan pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ari menyampaikan pengusaha tidak dipungut biaya atas pemasangan alat tapping box alias gratis. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan kooperatif saat pemkab akan memasang alat perekam transaksi pada setiap mesin kasir.

Hingga pertengahan tahun ini, pemasangan tapping box baru menyentuh 160 pelaku usaha hotel dan restoran. Sementara itu, data BPPD Kabupaten Sidoarjo mencatat ada sekitar 800 bisnis hotel dan restoran yang beroperasi.

Melalui tapping box, BPPD dapat memantau transaksi usaha secara real time karena data dalam tapping box terhubung langsung dengan server milik pemkab. Alat tersebut menjalankan fungsi pengawasan pajak sehingga tidak ada manipulasi setoran pajak dari pelaku usaha.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak harus sesuai dengan data alat perekam yang sudah diterima secara online di kantor BPPD Pemkab Sidoarjo," ujarnya.

Menurut Ari, kehadiran tapping box sangat penting dalam mengamankan target penerimaan pajak hotel dan pajak restoran. Menurutnya, pemkab menghadapi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan akibat pandemi dan kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah pusat.

"Pada 2021, target pajak hotel dipatok Rp10,7 miliar. Hingga kini sudah terealisasi 68%, sedangkan pajak restoran ditarget Rp63 miliar dengan pencapaian baru 37%. Transparansi ini tidak bisa main-main. Ini agar tidak saling merasa curiga," jelasnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan