KABUPATEN KARANGASEM

Cegah Kebocoran, Pemkab Ini Pasang CCTV dan Ubah Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 07:01 WIB
Cegah Kebocoran, Pemkab Ini Pasang CCTV dan Ubah Faktur Pajak

Sorang turis asing didamping pemandu lokal berjalan keluar dari Pura Besakih, Karangasem, Bali. Pemkab Karangasem akan meningkatkan upaya pengawasan atas aktivitas pertambangan Galian C agar tidak ada kebocoran penerimaan pajak daerah. (Foto: Antara)

KARANGASEM, DDTCNews - Pemkab Karangasem, Bali, akan meningkatkan upaya pengawasan atas aktivitas pertambangan Galian C agar tidak ada kebocoran penerimaan pajak daerah.

Plt. Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Wayan Purna mengatakan pemkab melakukan pengawasan yang lebih intensif atas proses bisnis penerimaan pajak Galian C. Menurutnya, terdapat dua mekanisme pengawasan baru yang diperkenalkan pemerintah.

Pertama, Pemkab Karangasem memperkenalkan faktur pajak daerah yang menggunakan barcode. Sistem ini akan diberikan kepada pelaku usaha yang hanya bisa digunakan satu kali untuk setiap aktivitas pengambilan sumber daya alam di Kabupaten Karangasem.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Barcode ini di scan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan, kemudian linknya otomatis akan terkirim ke server yang ada di BPKAD," katanya seperti dikutip Jumat (19/2/2021).

Model pengawasan kedua yang dilakukan BPKAD untuk administrasi pajak Galian C adalah memasang kamera pengawas atau CCTV. Menurutnya, setiap pos pemungutan pajak dipasang kamera pengawas agar setiap aktivitas pertambangan bisa dipantau secara langsung dari kantor BPKAD.

Menurutnya, model pengawasan baru untuk pajak Galian C akan dilakukan secara bertahap pada tahun ini. Pada saat ini baru dua pos pemungutan pajak Galian C yang sudah dipasang CCTV dan sistem faktur pajak daerah menggunakan barcode.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua pos pemungutan pajak Galian C tersebut berada di pos portal Kecamatan Randang dan pos portal Kecamatan Selat. I Wayan Purna mengatakan pengawasan model baru itu merupakan upaya pemda menambal kebocoran pajak Galian C dan mengoptimalkan penerimaan PAD.

"Kamera ini juga terkoneksi dengan server yang ada di kantor BPKAD sehingga aktivitas di pos portal bisa dipantau secara terus menerus," imbuhnya seperti dilansir beritabali.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN