THAILAND

Cegah Kebocoran Pajak, Negara Ini Kaji Aturan BUT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 17:15 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Negara Ini Kaji Aturan BUT

BANGKOK, DDTCNews – Otoritas pajak Thailand (Thailand Revenue Department/TRD) masih mempertimbangkan aturan yang mengharuskan perusahaan asing tanpa kehadiran fisik dan memperoleh pendapatan untuk melaporkan transaksi selama beroperasi untuk pemeriksaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Rencana aturan pemajakan pada perusahaan asing tanpa kehadiran fisik atau belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak karena pesatnya perkembangan perdagangan online, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak.

“Pemerintah Thailand akan mempertukarkan data pajak antar negara untuk memastikan perusahaan asing tersebut membayar PPN dengan jumlah yang benar. Hal ini perlu dilakukan karena saat ini TRD tidak memiliki landasan hukum untuk menangani perusahaan asing tanpa kehadiran fisik dan menghindari penyetoran PPN,” demikian dilansir internationalinvestment.net, Selasa (26/6).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Meski begitu, kebijakan ini baru bisa dilakukan setelah pemerintah Thailand menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pajak e-commerce. Pajak e-commerceakan berlaku terhadap pungutan pembelian online dan iklan yang diperoleh oleh operator di luar negeri.

Pajak e-commerce mengharuskan operator platform online asing untuk mengirimkan PPN dari transaksi yang terjadi di Thailand ke TRD melalui saluran pembayaran elektronik yang secara khusus disediakan otoritas pajak.

Operator platform online terkait juga harus mendaftarkan diri sebagai operator yang patuh terhadap aturan PPN, khususnya jika memperoleh omzet lebih dari 1,8 juta baht per tahun atau Rp773,52 juta yang diperoleh dari perdagangan online di Thailand.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kemudian ke depannya, TRD juga berencana untuk menerapkan analisis dan pembelajaran Artificial Intelligence system untuk membantu petugas pajak mengumpulkan penerimaan pajak yang lebih banyak.

Seain itu, hal ini juga berdampak pada sektor perbankan yang kerap memberi pinjaman pada perusahaan. Pasalnya mulai Januari 2019, perbankan akan terlebih dulu mengevaluasi nilai pinjaman kepada perusahaan berdasar pada informasi keuangan perusahaan yang diserahkan kepada TRD. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA