THAILAND

Cegah Kebocoran Pajak, Negara Ini Kaji Aturan BUT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 17:15 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Negara Ini Kaji Aturan BUT

BANGKOK, DDTCNews – Otoritas pajak Thailand (Thailand Revenue Department/TRD) masih mempertimbangkan aturan yang mengharuskan perusahaan asing tanpa kehadiran fisik dan memperoleh pendapatan untuk melaporkan transaksi selama beroperasi untuk pemeriksaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Rencana aturan pemajakan pada perusahaan asing tanpa kehadiran fisik atau belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak karena pesatnya perkembangan perdagangan online, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak.

“Pemerintah Thailand akan mempertukarkan data pajak antar negara untuk memastikan perusahaan asing tersebut membayar PPN dengan jumlah yang benar. Hal ini perlu dilakukan karena saat ini TRD tidak memiliki landasan hukum untuk menangani perusahaan asing tanpa kehadiran fisik dan menghindari penyetoran PPN,” demikian dilansir internationalinvestment.net, Selasa (26/6).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski begitu, kebijakan ini baru bisa dilakukan setelah pemerintah Thailand menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pajak e-commerce. Pajak e-commerceakan berlaku terhadap pungutan pembelian online dan iklan yang diperoleh oleh operator di luar negeri.

Pajak e-commerce mengharuskan operator platform online asing untuk mengirimkan PPN dari transaksi yang terjadi di Thailand ke TRD melalui saluran pembayaran elektronik yang secara khusus disediakan otoritas pajak.

Operator platform online terkait juga harus mendaftarkan diri sebagai operator yang patuh terhadap aturan PPN, khususnya jika memperoleh omzet lebih dari 1,8 juta baht per tahun atau Rp773,52 juta yang diperoleh dari perdagangan online di Thailand.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kemudian ke depannya, TRD juga berencana untuk menerapkan analisis dan pembelajaran Artificial Intelligence system untuk membantu petugas pajak mengumpulkan penerimaan pajak yang lebih banyak.

Seain itu, hal ini juga berdampak pada sektor perbankan yang kerap memberi pinjaman pada perusahaan. Pasalnya mulai Januari 2019, perbankan akan terlebih dulu mengevaluasi nilai pinjaman kepada perusahaan berdasar pada informasi keuangan perusahaan yang diserahkan kepada TRD. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?