THAILAND

Cegah Kebocoran Pajak, Negara Ini Kaji Aturan BUT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 17:15 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Negara Ini Kaji Aturan BUT

BANGKOK, DDTCNews – Otoritas pajak Thailand (Thailand Revenue Department/TRD) masih mempertimbangkan aturan yang mengharuskan perusahaan asing tanpa kehadiran fisik dan memperoleh pendapatan untuk melaporkan transaksi selama beroperasi untuk pemeriksaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Rencana aturan pemajakan pada perusahaan asing tanpa kehadiran fisik atau belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak karena pesatnya perkembangan perdagangan online, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak.

“Pemerintah Thailand akan mempertukarkan data pajak antar negara untuk memastikan perusahaan asing tersebut membayar PPN dengan jumlah yang benar. Hal ini perlu dilakukan karena saat ini TRD tidak memiliki landasan hukum untuk menangani perusahaan asing tanpa kehadiran fisik dan menghindari penyetoran PPN,” demikian dilansir internationalinvestment.net, Selasa (26/6).

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Meski begitu, kebijakan ini baru bisa dilakukan setelah pemerintah Thailand menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pajak e-commerce. Pajak e-commerceakan berlaku terhadap pungutan pembelian online dan iklan yang diperoleh oleh operator di luar negeri.

Pajak e-commerce mengharuskan operator platform online asing untuk mengirimkan PPN dari transaksi yang terjadi di Thailand ke TRD melalui saluran pembayaran elektronik yang secara khusus disediakan otoritas pajak.

Operator platform online terkait juga harus mendaftarkan diri sebagai operator yang patuh terhadap aturan PPN, khususnya jika memperoleh omzet lebih dari 1,8 juta baht per tahun atau Rp773,52 juta yang diperoleh dari perdagangan online di Thailand.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kemudian ke depannya, TRD juga berencana untuk menerapkan analisis dan pembelajaran Artificial Intelligence system untuk membantu petugas pajak mengumpulkan penerimaan pajak yang lebih banyak.

Seain itu, hal ini juga berdampak pada sektor perbankan yang kerap memberi pinjaman pada perusahaan. Pasalnya mulai Januari 2019, perbankan akan terlebih dulu mengevaluasi nilai pinjaman kepada perusahaan berdasar pada informasi keuangan perusahaan yang diserahkan kepada TRD. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN