KOTA PALEMBANG

Cegah Kebocoran Pajak dari Restoran, Pemkot Bakal Lakukan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 16 Maret 2022 | 11:30 WIB
Cegah Kebocoran Pajak dari Restoran, Pemkot Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Seiring dengan mulai membaiknya daya beli masyarakat, Pemkot Palembang akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengantisipasi potensi kebocoran dari pajak restoran.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan BPPD akan memastikan semua restoran yang beroperasi di Kota Palembang patuh menyetorkan pajak dengan benar.

"Karena ini kan pajak yang sudah dibayarkan oleh konsumen. Jadi harus disetorkan ke pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga pertengahan Maret 2022, lanjut Herly, penerimaan pajak restoran telah mencapai Rp35 miliar. Dia optimistis penerimaan pajak restoran akan terus meningkat sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pengumpulan PAD yang ditargetkan mencapai Rp150 miliar pada tahun ini.

Secara umum, ia menilai penerimaan pajak restoran sudah menunjukkan peningkatan sejalan dengan pelonggaran mobilitas masyarakat. Namun, BPPD juga melakukan sejumlah strategi agar penerimaan tersebut terus tumbuh hingga tutup buku.

Salah satu strategi tersebut ialah mengunjungi restoran-restoran yang tercatat tidak melaporkan pajak dalam periode tertentu. Baru-baru ini, petugas BPPD mendatangi sejumlah tempat usaha restoran yang berlokasi di pusat perbelanjaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kunjungan tersebut, petugas menegur pelaku usaha yang tidak melaporkan pajak ke BPBD sekaligus mengecek penggunaan alat perekam transaksi atau tapping box.

"Jadi, ada beberapa yang katanya alatnya rusak. Ada juga yang sistemnya terganggu. Kami minta ini untuk segera diperbaiki, paling lambat sebelum akhir bulan ini," ujar Herly seperti dilansir sumselupdate.com.

Herly juga memohon kepada masyarakat untuk lebih proaktif jika menemukan restoran yang tidak mencantumkan pajak dalam struk transaksi. Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting untuk mendorong kepatuhan pajak restoran di Kota Palembang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra