ADMINISTRASI PAJAK

Cegah Database Rusak Saat Update e-Faktur 3.2, Ini Tips dari DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 18:00 WIB
Cegah Database Rusak Saat Update e-Faktur 3.2, Ini Tips dari DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang hendak memperbarui aplikasi dari e-faktur 3.1 ke e-faktur 3.2 untuk terlebih dahulu membuat folder dari masing-masing keduanya guna mencegah terjadinya kerusakan data.

Pranata Komputer Direktorat TIK DJP Mahfuz meminta wajib pajak untuk memastikan database (db) e-faktur desktop Window 64 bit versi 3.1 dimasukkan dalam satu folder. Setelah itu, folder e-faktur desktop Window 64 bit versi 3.2 juga dibuatkan tersendiri.

"Jadi dibuat secara terpisah karena banyak wajib pajak yang keliru dalam melakukan update sehingga db menjadi rusak dan wajib pajak tidak memiliki back up-nya. Dengan cara tadi, wajib pajak punya back up di folder sebelumnya, jadi aman db-nya," katanya, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam acara TaxLive DJP episode 41, Mahfuz menyebut db merupakan hal terpenting saat memperbarui aplikasi e-faktur sehingga dengan folder yang berbeda akan mempermudah saat pembaruan db, serta memitigasi kepemilikan db apabila gagal update e-faktur 3.2.

"Aplikasi e-faktur nyawanya ada di database. Selama aman, sehat, tidak kurang apapun seharusnya saat update ke e-faktur 3.2 akan lancar, tidak ada masalah. Biasanya, sudah bermasalah dari db versi sebelumnya tanpa disadari," ujarnya.

Mahfuz menambahkan wajib pajak harus memastikan folder e-faktur versi 3.2 tidak menghapus folder e-faktur yang lama. Jika sudah selesai mengunduh, silakan extract e-faktur 3.2.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setelah berhasil extract, salin folder db pada e-faktur versi lama lalu pindahkan ke folder e-faktur versi 3.2 yang telah di-extract. Selanjutnya, buka EtaxInvoiceUpd.exe yang terletak di dalam folder aplikasi e-faktur versi 3.2 dan tunggu hingga proses selesai.

Jika sudah selesai, ganti nama file EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe. Lalu, jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa. Berikutnya, wajib pajak dapat login dengan memasukkan username dan kata sandi.

"Jadi double click dulu (EtaxInvoice.exe). Kalau data ini jangan sampai dimatikan secara paksa karena bisa menyebabkan database-nya rusak. Makanya banyak di lapangan saat ini gagal harus riset aplikasi client dulu, minta data faktur lagi, jadi panjang," tutur Mahfuz. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?