ADMINISTRASI PAJAK

Cegah Database Rusak Saat Update e-Faktur 3.2, Ini Tips dari DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 18:00 WIB
Cegah Database Rusak Saat Update e-Faktur 3.2, Ini Tips dari DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang hendak memperbarui aplikasi dari e-faktur 3.1 ke e-faktur 3.2 untuk terlebih dahulu membuat folder dari masing-masing keduanya guna mencegah terjadinya kerusakan data.

Pranata Komputer Direktorat TIK DJP Mahfuz meminta wajib pajak untuk memastikan database (db) e-faktur desktop Window 64 bit versi 3.1 dimasukkan dalam satu folder. Setelah itu, folder e-faktur desktop Window 64 bit versi 3.2 juga dibuatkan tersendiri.

"Jadi dibuat secara terpisah karena banyak wajib pajak yang keliru dalam melakukan update sehingga db menjadi rusak dan wajib pajak tidak memiliki back up-nya. Dengan cara tadi, wajib pajak punya back up di folder sebelumnya, jadi aman db-nya," katanya, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dalam acara TaxLive DJP episode 41, Mahfuz menyebut db merupakan hal terpenting saat memperbarui aplikasi e-faktur sehingga dengan folder yang berbeda akan mempermudah saat pembaruan db, serta memitigasi kepemilikan db apabila gagal update e-faktur 3.2.

"Aplikasi e-faktur nyawanya ada di database. Selama aman, sehat, tidak kurang apapun seharusnya saat update ke e-faktur 3.2 akan lancar, tidak ada masalah. Biasanya, sudah bermasalah dari db versi sebelumnya tanpa disadari," ujarnya.

Mahfuz menambahkan wajib pajak harus memastikan folder e-faktur versi 3.2 tidak menghapus folder e-faktur yang lama. Jika sudah selesai mengunduh, silakan extract e-faktur 3.2.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Setelah berhasil extract, salin folder db pada e-faktur versi lama lalu pindahkan ke folder e-faktur versi 3.2 yang telah di-extract. Selanjutnya, buka EtaxInvoiceUpd.exe yang terletak di dalam folder aplikasi e-faktur versi 3.2 dan tunggu hingga proses selesai.

Jika sudah selesai, ganti nama file EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe. Lalu, jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa. Berikutnya, wajib pajak dapat login dengan memasukkan username dan kata sandi.

"Jadi double click dulu (EtaxInvoice.exe). Kalau data ini jangan sampai dimatikan secara paksa karena bisa menyebabkan database-nya rusak. Makanya banyak di lapangan saat ini gagal harus riset aplikasi client dulu, minta data faktur lagi, jadi panjang," tutur Mahfuz. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan