KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Data Wajib Pajak Disalahgunakan, DJP Lakukan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Cegah Data Wajib Pajak Disalahgunakan, DJP Lakukan Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki banyak proses bisnis untuk memastikan data wajib pajak tidak sampai bocor atau disalahgunakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP menghimpun banyak data wajib pajak, baik internal maupun data yang diperoleh dari pihak ketiga. Menurutnya, tata kelola akses dan penggunaan data sudah disiapkan oleh otoritas.

"Pertama kami buat aturan tata kelola data yang komprehensif," katanya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Tata kelola data diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.878/KMK.01/2019 tentang tata kelola data di lingkungan Kemenkeu. Lalu diterbitkan juga surat edaran Dirjen Pajak No.SE-30/PJ/2019 tentang kebijakan tata kelola kewenangan akses data perpajakan DJP.

Iwan menjelaskan proses bisnis lainnya yang dilakukan DJP untuk memastikan keamanan data wajib pajak dengan menggelar pelatihan rutin kepada pegawai DJP. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran pegawai DJP terkait dengan aspek keamanan dan kerahasiaan dalam penggunaan data wajib pajak.

"Ada training rutin terkait dengan awareness pegawai [dalam penggunaan dan akses data wajib pajak]," jelasnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

DJP juga menggunakan instrumen teknologi informasi untuk mendukung keamanan data wajib pajak. Berbagai alat tersebut antara lain penggunaan firewall dan data loss prevention (DLP) untuk memantau, mendeteksi, dan mencegah kebocoran data.

Lalu, DJP juga menggunakan network access control (NAC) untuk menekan risiko ancaman keamanan data, pembaruan aplikasi keamanan secara berkala, dan penggunaan antivirus. Selain itu, masih ada upaya join domain untuk efisiensi akses data bagi pegawai DJP.

"Penggunaan tools IT seperti firewall, DLP, NAC, updated patch dan antivirus, serta join domain juga digunakan," tutur Iwan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 08:42 WIB

Kebocoran data marak terjadi jadi jangan sampai kasus ini terjadi lagi karena data pribadi bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI