KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Data Wajib Pajak Disalahgunakan, DJP Lakukan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Cegah Data Wajib Pajak Disalahgunakan, DJP Lakukan Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki banyak proses bisnis untuk memastikan data wajib pajak tidak sampai bocor atau disalahgunakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP menghimpun banyak data wajib pajak, baik internal maupun data yang diperoleh dari pihak ketiga. Menurutnya, tata kelola akses dan penggunaan data sudah disiapkan oleh otoritas.

"Pertama kami buat aturan tata kelola data yang komprehensif," katanya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tata kelola data diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.878/KMK.01/2019 tentang tata kelola data di lingkungan Kemenkeu. Lalu diterbitkan juga surat edaran Dirjen Pajak No.SE-30/PJ/2019 tentang kebijakan tata kelola kewenangan akses data perpajakan DJP.

Iwan menjelaskan proses bisnis lainnya yang dilakukan DJP untuk memastikan keamanan data wajib pajak dengan menggelar pelatihan rutin kepada pegawai DJP. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran pegawai DJP terkait dengan aspek keamanan dan kerahasiaan dalam penggunaan data wajib pajak.

"Ada training rutin terkait dengan awareness pegawai [dalam penggunaan dan akses data wajib pajak]," jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP juga menggunakan instrumen teknologi informasi untuk mendukung keamanan data wajib pajak. Berbagai alat tersebut antara lain penggunaan firewall dan data loss prevention (DLP) untuk memantau, mendeteksi, dan mencegah kebocoran data.

Lalu, DJP juga menggunakan network access control (NAC) untuk menekan risiko ancaman keamanan data, pembaruan aplikasi keamanan secara berkala, dan penggunaan antivirus. Selain itu, masih ada upaya join domain untuk efisiensi akses data bagi pegawai DJP.

"Penggunaan tools IT seperti firewall, DLP, NAC, updated patch dan antivirus, serta join domain juga digunakan," tutur Iwan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 08:42 WIB

Kebocoran data marak terjadi jadi jangan sampai kasus ini terjadi lagi karena data pribadi bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra