PELAPORAN SPT TAHUNAN

Catat! WNI di Luar Negeri Juga Perlu Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 19:30 WIB
Catat! WNI di Luar Negeri Juga Perlu Lapor SPT Tahunan

Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK, Kamis (24/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Diaspora yang tinggal di Inggris dan negara-negara lainnya juga perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya mengatakan penyampaian SPT Tahunan dan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi diaspora dalam membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

"Saya yakin tinggal jauh dari kampung halaman justru membuat kita makin tergugah untuk membantu Tanah Air," katanya dalam acara Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Desra, pajak yang dibayarkan WNI di luar negeri memiliki peran besar dalam membantu Indonesia untuk keluar dari tekanan pandemi Covid-19. Terlebih, anggaran yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi mencapai Rp455,62 triliun.

"Ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan di sinilah kita dapat berperan," ujar Desra.

Apabila memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, lanjut Desra, otoritas pajak telah menyediakan fitur e-filing yang dapat dimanfaatkan seluruh WNI di luar negeri.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Mari kita melaporkan pajak kita sebelum 31 Maret 2022 ini," ujar Desra.

Sebagai catatan, SPT Tahunan perlu disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Apabila terlambat, wajib pajak bisa dikenakan denda sejumlah Rp100.000,. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN