PELAPORAN SPT TAHUNAN

Catat! WNI di Luar Negeri Juga Perlu Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 19:30 WIB
Catat! WNI di Luar Negeri Juga Perlu Lapor SPT Tahunan

Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK, Kamis (24/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Diaspora yang tinggal di Inggris dan negara-negara lainnya juga perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya mengatakan penyampaian SPT Tahunan dan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi diaspora dalam membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

"Saya yakin tinggal jauh dari kampung halaman justru membuat kita makin tergugah untuk membantu Tanah Air," katanya dalam acara Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Desra, pajak yang dibayarkan WNI di luar negeri memiliki peran besar dalam membantu Indonesia untuk keluar dari tekanan pandemi Covid-19. Terlebih, anggaran yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi mencapai Rp455,62 triliun.

"Ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan di sinilah kita dapat berperan," ujar Desra.

Apabila memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, lanjut Desra, otoritas pajak telah menyediakan fitur e-filing yang dapat dimanfaatkan seluruh WNI di luar negeri.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Mari kita melaporkan pajak kita sebelum 31 Maret 2022 ini," ujar Desra.

Sebagai catatan, SPT Tahunan perlu disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Apabila terlambat, wajib pajak bisa dikenakan denda sejumlah Rp100.000,. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar