PELAPORAN SPT TAHUNAN

Catat! WNI di Luar Negeri Juga Perlu Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 19:30 WIB
Catat! WNI di Luar Negeri Juga Perlu Lapor SPT Tahunan

Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK, Kamis (24/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Diaspora yang tinggal di Inggris dan negara-negara lainnya juga perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya mengatakan penyampaian SPT Tahunan dan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi diaspora dalam membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

"Saya yakin tinggal jauh dari kampung halaman justru membuat kita makin tergugah untuk membantu Tanah Air," katanya dalam acara Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menurut Desra, pajak yang dibayarkan WNI di luar negeri memiliki peran besar dalam membantu Indonesia untuk keluar dari tekanan pandemi Covid-19. Terlebih, anggaran yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi mencapai Rp455,62 triliun.

"Ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan di sinilah kita dapat berperan," ujar Desra.

Apabila memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, lanjut Desra, otoritas pajak telah menyediakan fitur e-filing yang dapat dimanfaatkan seluruh WNI di luar negeri.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Mari kita melaporkan pajak kita sebelum 31 Maret 2022 ini," ujar Desra.

Sebagai catatan, SPT Tahunan perlu disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Apabila terlambat, wajib pajak bisa dikenakan denda sejumlah Rp100.000,. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP