Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mempercepat validasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui BPHTB Online Paperless.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan validasi BPHTB maksimal hanya selama 168 jam atau 7 hari dengan adanya BPHTB Online Paperless.
"Ini salah satu inovasi kami. Validasi BPHTB atau service level agreement (SLA) kami maksimal 168 jam. Selesai tidak selesai, berkas sudah dianggap lengkap dan tervalidasi secara otomatis," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Selasa (22/3/2022).
Dengan adanya BPHTB Online Paperless, lanjut Wahid, tidak ada lagi pemberkasan secara fisik mulai tahun ini. Menurutnya, seluruh pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui laman e-PBB.
Nanti, berkas harus diunggah wajib pajak ke laman e-PBB dan verifikasi hingga validasi juga akan dilakukan melalui sistem. Implikasinya, loket BPHTB di BKD Kota Depok juga akan ditutup secara bertahap.
"Loket satu per satu kami tutup," ujar Wahid.
Dia berharap makin banyak masyarakat yang patuh terhadap ketentuan perpajakan seiring dengan kemudahan transaksi tersebut. Menurutnya, pajak sangatlah penting karena menjadi penyumbang utama pembangunan di Kota Depok.
"Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi, diharapkan masyarakat bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.