KOTA DEPOK

Catat, Urusan Validasi BPHTB di Depok Kini Sudah Elektronik

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Maret 2022 | 18:30 WIB
Catat, Urusan Validasi BPHTB di Depok Kini Sudah Elektronik

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mempercepat validasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui BPHTB Online Paperless.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan validasi BPHTB maksimal hanya selama 168 jam atau 7 hari dengan adanya BPHTB Online Paperless.

"Ini salah satu inovasi kami. Validasi BPHTB atau service level agreement (SLA) kami maksimal 168 jam. Selesai tidak selesai, berkas sudah dianggap lengkap dan tervalidasi secara otomatis," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dengan adanya BPHTB Online Paperless, lanjut Wahid, tidak ada lagi pemberkasan secara fisik mulai tahun ini. Menurutnya, seluruh pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui laman e-PBB.

Nanti, berkas harus diunggah wajib pajak ke laman e-PBB dan verifikasi hingga validasi juga akan dilakukan melalui sistem. Implikasinya, loket BPHTB di BKD Kota Depok juga akan ditutup secara bertahap.

"Loket satu per satu kami tutup," ujar Wahid.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dia berharap makin banyak masyarakat yang patuh terhadap ketentuan perpajakan seiring dengan kemudahan transaksi tersebut. Menurutnya, pajak sangatlah penting karena menjadi penyumbang utama pembangunan di Kota Depok.

"Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi, diharapkan masyarakat bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi