PP 23/2018

Catat! UMKM Tetap Bisa Kena Pajak 0,5% Meski Omzet Belum Rp500 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 17:00 WIB
Catat! UMKM Tetap Bisa Kena Pajak 0,5% Meski Omzet Belum Rp500 Juta

Perajin memproduksi batik di produksi rumahan batik Alvien Alfan di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tetap berkewajiban melakukan pemotongan pajak dengan tarif 0,5% ketika bertransaksi dengan UMKM walaupun omzet UMKM belum melebihi Rp500 juta.

Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 belum direvisi meski batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi UMKM telah berlaku sejak tahun ini.

"PPh yang terutang berdasarkan PP 23/2018 dilunasi dengan cara ... dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 99/2018, dikutip Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hal ini juga dipertegas oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui akun sosial media resminya, Kring Pajak. Otoritas menegaskan bahwa mekanisme pemotongan PPh final PP 23/2018 terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang bertransaksi dengan pemotong pajak masih menggunakan ketentuan PMK-99/PMK.03/2018.


DJP kemudian memberikan contoh, seorang wajib pajak orang pribadi UMKM memberikan jasa (yang merupakan objek pemotongan pemungutan PPh) ke sebuah perusahaan selaku pemotong pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berdasarkan kondisi tersebut, sepanjang wajib pajak orang pribadi UMKM menyerahkan fotokopi SKET PP 23/2018 kepada pemotong pajak dan telah dikonfirmasi valid maka atas setiap transaksi penyerahan jasa yang merupakan objek Potput PPh yang diberikan oleh WPOP UMKM tersebut dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak.

"Berdasarkan PP 23/2018 [tarifnya] sebesar 0,5% tidak melihat omzet WPOP UMKM tersebut sudah ataupun belum mencapai Rp500 juta," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (27/4/2022).

Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (7) PP 23/2018 menyebutkan pemotongan dengan tarif sebesar 0,5% dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki surat keterangan PP 23. Pemotongan dilakukan atas setiap transaksi dan wajib pajak UMKM yang dimaksud harus menyerahkan surat keterangan kepada pemotong pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Bila ternyata omzet wajib pajak UMKM yang dikenai pemotongan pajak ternyata pada akhir tahun tak mencapai Rp500 juta, maka pajak yang terlanjur terpotong tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang tak seharusnya terutang.

"Jika omzet selama periode 1 tahun pajak tidak lebih dari Rp500 juta maka atas yang sudah dipotong oleh pemotong/pemungut tadi dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang," tulis DJP lagi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN