DDTC - UNIVERSITAS GUNADARMA

Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 18:05 WIB
Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral

Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penentuan harga transfer atau transfer pricing pada hakikatnya bersifat netral. Transaksi transfer pricing bukanlah instrumen untuk melakukan penghindaran pajak.

Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby mengatakan transfer pricing kini menjadi aktivitas yang tak terhindarkan bagi wajib pajak berbentuk perusahaan multinasional yang melakukan transaksi afiliasi lintas batas yurisdiksi.

"Sebenarnya transfer pricing ini tujuannya netral, yakni untuk memaksimalkan laba perusahaan, efisiensi operasional, dan juga untuk mengintegrasikan ekonomi," ujar Cindy dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV), Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Transfer pricing, ujar Cindy, menjadi konsekuensi atas makin masifnya transaksi lintas batas yurisdiksi. Agar suatu transaksi transfer pricing tidak dianggap sebagai suatu upaya penghindaran pajak oleh otoritas pajak, wajib pajak harus menerapkan arm's length principle (ALP) dalam setiap transaksi afiliasinya.

ALP sendiri adalah prinsip yang mengatur bahwa bila transaksi yang dilakukan oleh para pihak terbilang mempunyai hubungan istimewa, transaksi tersebut harus sama dengan transaksi dengan pihak independen dalam kondisi yang sebanding.

"Misalnya kalau kita menerapkan harga ke saudara kita, itu harus sama seperti kita menerapkan harga ke pihak luar, pihak independen. Namun, dalam hal ini harus dalam kondisi yang dapat diperbandingkan," ujar Cindy.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada level global, setidaknya terdapat 2 panduan terkait transfer pricing yang dapat menjadi acuan bagi wajib pajak yakni OECD Transfer Pricing Guidelines dan UN Transfer Pricing Manual.

Secara umum, panduan dalam UN Transfer Pricing Manual lebih bersifat praktikal dan sering menjadi acuan bagi negara-negara berkembang, sedang OECD Transfer Pricing Guideline lebih bersifat konseptual dan merupakan rujukan negara-negara maju.

Ketentuan mengenai transfer pricing telah diatur dalam Pasal 18 UU PPh yang mengatur tentang kewajaran dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan transfer pricing kemudian diperinci dalam PMK 213/2016.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Melalui PMK 213/2016, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) bila memenuhi salah satu dari beberapa kriteria. Pertama, memiliki peredaran bruto tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp50 miliar. Kedua, memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud. Atau, ketiga, memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp5 miliar bila transaksi afiliasinya bukan transaksi barang berwujud.

Dalam TP Doc, wajib pajak berkewajiban untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan wajib pajak, jenis transaksi yang dilakukan, serta seberapa besar nilai transaksi yang dilakukan.

Harga wajar dari suatu transaksi dihitung menggunakan 5 metode yakni comparable uncontrolled price (CUP) method, resale price method, cost plus method, transactional net margin method (TNMM), dan profit split method.

Baca Juga:
Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Metode yang dipilih untuk menentukan harga wajar harus sesuai dengan nature dari transaksi afiliasi.

"Untuk analisis transfer pricing ini ada 4 hal yang saling terkait, yakni analisis fungsi, karakterisasi perusahaan, analisis kesebandingan, dan juga penerapan metode untuk nanti dapat dihasilkan kira-kira berapa nilai yang wajar," ujar Cindy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja