DDTC - UNIVERSITAS GUNADARMA

Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 18:05 WIB
Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral

Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penentuan harga transfer atau transfer pricing pada hakikatnya bersifat netral. Transaksi transfer pricing bukanlah instrumen untuk melakukan penghindaran pajak.

Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby mengatakan transfer pricing kini menjadi aktivitas yang tak terhindarkan bagi wajib pajak berbentuk perusahaan multinasional yang melakukan transaksi afiliasi lintas batas yurisdiksi.

"Sebenarnya transfer pricing ini tujuannya netral, yakni untuk memaksimalkan laba perusahaan, efisiensi operasional, dan juga untuk mengintegrasikan ekonomi," ujar Cindy dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV), Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Transfer pricing, ujar Cindy, menjadi konsekuensi atas makin masifnya transaksi lintas batas yurisdiksi. Agar suatu transaksi transfer pricing tidak dianggap sebagai suatu upaya penghindaran pajak oleh otoritas pajak, wajib pajak harus menerapkan arm's length principle (ALP) dalam setiap transaksi afiliasinya.

ALP sendiri adalah prinsip yang mengatur bahwa bila transaksi yang dilakukan oleh para pihak terbilang mempunyai hubungan istimewa, transaksi tersebut harus sama dengan transaksi dengan pihak independen dalam kondisi yang sebanding.

"Misalnya kalau kita menerapkan harga ke saudara kita, itu harus sama seperti kita menerapkan harga ke pihak luar, pihak independen. Namun, dalam hal ini harus dalam kondisi yang dapat diperbandingkan," ujar Cindy.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Pada level global, setidaknya terdapat 2 panduan terkait transfer pricing yang dapat menjadi acuan bagi wajib pajak yakni OECD Transfer Pricing Guidelines dan UN Transfer Pricing Manual.

Secara umum, panduan dalam UN Transfer Pricing Manual lebih bersifat praktikal dan sering menjadi acuan bagi negara-negara berkembang, sedang OECD Transfer Pricing Guideline lebih bersifat konseptual dan merupakan rujukan negara-negara maju.

Ketentuan mengenai transfer pricing telah diatur dalam Pasal 18 UU PPh yang mengatur tentang kewajaran dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan transfer pricing kemudian diperinci dalam PMK 213/2016.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Melalui PMK 213/2016, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) bila memenuhi salah satu dari beberapa kriteria. Pertama, memiliki peredaran bruto tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp50 miliar. Kedua, memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud. Atau, ketiga, memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp5 miliar bila transaksi afiliasinya bukan transaksi barang berwujud.

Dalam TP Doc, wajib pajak berkewajiban untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan wajib pajak, jenis transaksi yang dilakukan, serta seberapa besar nilai transaksi yang dilakukan.

Harga wajar dari suatu transaksi dihitung menggunakan 5 metode yakni comparable uncontrolled price (CUP) method, resale price method, cost plus method, transactional net margin method (TNMM), dan profit split method.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Metode yang dipilih untuk menentukan harga wajar harus sesuai dengan nature dari transaksi afiliasi.

"Untuk analisis transfer pricing ini ada 4 hal yang saling terkait, yakni analisis fungsi, karakterisasi perusahaan, analisis kesebandingan, dan juga penerapan metode untuk nanti dapat dihasilkan kira-kira berapa nilai yang wajar," ujar Cindy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra