DDTC - UNIVERSITAS GUNADARMA

Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 18:05 WIB
Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral

Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penentuan harga transfer atau transfer pricing pada hakikatnya bersifat netral. Transaksi transfer pricing bukanlah instrumen untuk melakukan penghindaran pajak.

Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby mengatakan transfer pricing kini menjadi aktivitas yang tak terhindarkan bagi wajib pajak berbentuk perusahaan multinasional yang melakukan transaksi afiliasi lintas batas yurisdiksi.

"Sebenarnya transfer pricing ini tujuannya netral, yakni untuk memaksimalkan laba perusahaan, efisiensi operasional, dan juga untuk mengintegrasikan ekonomi," ujar Cindy dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV), Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Transfer pricing, ujar Cindy, menjadi konsekuensi atas makin masifnya transaksi lintas batas yurisdiksi. Agar suatu transaksi transfer pricing tidak dianggap sebagai suatu upaya penghindaran pajak oleh otoritas pajak, wajib pajak harus menerapkan arm's length principle (ALP) dalam setiap transaksi afiliasinya.

ALP sendiri adalah prinsip yang mengatur bahwa bila transaksi yang dilakukan oleh para pihak terbilang mempunyai hubungan istimewa, transaksi tersebut harus sama dengan transaksi dengan pihak independen dalam kondisi yang sebanding.

"Misalnya kalau kita menerapkan harga ke saudara kita, itu harus sama seperti kita menerapkan harga ke pihak luar, pihak independen. Namun, dalam hal ini harus dalam kondisi yang dapat diperbandingkan," ujar Cindy.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Pada level global, setidaknya terdapat 2 panduan terkait transfer pricing yang dapat menjadi acuan bagi wajib pajak yakni OECD Transfer Pricing Guidelines dan UN Transfer Pricing Manual.

Secara umum, panduan dalam UN Transfer Pricing Manual lebih bersifat praktikal dan sering menjadi acuan bagi negara-negara berkembang, sedang OECD Transfer Pricing Guideline lebih bersifat konseptual dan merupakan rujukan negara-negara maju.

Ketentuan mengenai transfer pricing telah diatur dalam Pasal 18 UU PPh yang mengatur tentang kewajaran dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan transfer pricing kemudian diperinci dalam PMK 213/2016.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Melalui PMK 213/2016, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) bila memenuhi salah satu dari beberapa kriteria. Pertama, memiliki peredaran bruto tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp50 miliar. Kedua, memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud. Atau, ketiga, memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp5 miliar bila transaksi afiliasinya bukan transaksi barang berwujud.

Dalam TP Doc, wajib pajak berkewajiban untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan wajib pajak, jenis transaksi yang dilakukan, serta seberapa besar nilai transaksi yang dilakukan.

Harga wajar dari suatu transaksi dihitung menggunakan 5 metode yakni comparable uncontrolled price (CUP) method, resale price method, cost plus method, transactional net margin method (TNMM), dan profit split method.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Metode yang dipilih untuk menentukan harga wajar harus sesuai dengan nature dari transaksi afiliasi.

"Untuk analisis transfer pricing ini ada 4 hal yang saling terkait, yakni analisis fungsi, karakterisasi perusahaan, analisis kesebandingan, dan juga penerapan metode untuk nanti dapat dihasilkan kira-kira berapa nilai yang wajar," ujar Cindy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai