ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 mengatur terdapat 3 kondisi wajib pajak yang perlu menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PP 94/2010, pembukuan secara terpisah dilakukan oleh, pertama, wajib pajak yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh final dan tidak final.

"Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan, dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh yang bersifat final," bunyi ayat penjelas dari Pasal 27 ayat (1) PP 94/2010, dikutip Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kedua, pembukuan secara terpisah dilakukan bila wajib pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak. Ketiga, wajib pajak yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A UU PPh juga perlu membuat pembukuan secara terpisah.

Bila terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional.

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 27 ayat (2) PP 94/2010, biaya bersama adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh.

Contoh, PT A memperoleh penghasilan bruto senilai Rp500 juta. Penghasilan bruto yang dikenai PPh final adalah senilai Rp300 juta, sedangkan penghasilan bruto yang dikenai PPh tidak final adalah senilai Rp200 juta. Selanjutnya, terdapat biaya bersama yang tidak bisa dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian fiskal senilai Rp250 juta.

Dalam kasus ini, biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah 2/5 dari biaya bersama senilai Rp250 juta, yakni senilai Rp100 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik