ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 mengatur terdapat 3 kondisi wajib pajak yang perlu menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PP 94/2010, pembukuan secara terpisah dilakukan oleh, pertama, wajib pajak yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh final dan tidak final.

"Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan, dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh yang bersifat final," bunyi ayat penjelas dari Pasal 27 ayat (1) PP 94/2010, dikutip Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, pembukuan secara terpisah dilakukan bila wajib pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak. Ketiga, wajib pajak yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A UU PPh juga perlu membuat pembukuan secara terpisah.

Bila terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional.

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 27 ayat (2) PP 94/2010, biaya bersama adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh.

Contoh, PT A memperoleh penghasilan bruto senilai Rp500 juta. Penghasilan bruto yang dikenai PPh final adalah senilai Rp300 juta, sedangkan penghasilan bruto yang dikenai PPh tidak final adalah senilai Rp200 juta. Selanjutnya, terdapat biaya bersama yang tidak bisa dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian fiskal senilai Rp250 juta.

Dalam kasus ini, biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah 2/5 dari biaya bersama senilai Rp250 juta, yakni senilai Rp100 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra