KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Tarif Efektif PPh Pasal 21 Bukan Pajak Baru, Hanya Simplifikasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:51 WIB
Catat! Tarif Efektif PPh Pasal 21 Bukan Pajak Baru, Hanya Simplifikasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 bukanlah pengenaan pajak baru atas wajib pajak orang pribadi karyawan dan nonkaryawan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 adalah simplifikasi dari ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini.

"Masih banyak yang beranggapan ini pajak baru lagi, tarif baru lagi. Padahal kan at the end of the day angkanya sama, caranya lebih sederhana," ujar Yon, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Yon mengatakan saat ini PP yang mengatur tentang tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 sedang diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Bila PP sudah terbit, Kemenkeu akan segera merancang PMK yang memuat aturan lebih lanjut tentang tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21.

Tabel tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap lapisan penghasilan bruto nantinya akan termuat dalam PMK, bukan dalam PP.

"Tabel tarifnya di PMK, PP membuka pintu untuk PMK-nya. Kalau [tabel] ditaruh sana kan susah, kalau mau ada perubahan kan repot. Tabel tarif ini kan bisa saja fleksibel dan terus kita evaluasi. Kalau setelah diimplementasikan kira-kira gimana," ujar Yon.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk diketahui, penghitungan PPh Pasal 21 akan disederhanakan guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Saat ini, tata cara menghitung PPh Pasal 21 sangatlah kompleks. Bila dihitung, saat ini terdapat kurang lebih 400 skenario penghitungan PPh Pasal 21.

Hal ini menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak pemotong dan memberatkan wajib pajak yang berusaha melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.

Nantinya, wajib pajak pemberi kerja cukup menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan mengalikan penghasilan bruto pegawai dengan tarif efektif rata-rata yang sudah tersedia dalam tabel. Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh hanya dilakukan pada masa pajak terakhir.

Tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 ditetapkan dengan mempertimbangkan setiap lapisan penghasilan bruto dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, harapannya tidak ada deviasi yang signifikan antara PPh Pasal 21 yang dihitung menggunakan tarif efektif dan PPh Pasal 21 yang berlaku selama ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak