KPP PRATAMA TABANAN

Catat! SP2DK Tak Dibalas, Petugas Pajak Bisa Datang Minta Klarifikasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:00 WIB
Catat! SP2DK Tak Dibalas, Petugas Pajak Bisa Datang Minta Klarifikasi

Petugas dari KPP Pratama Tabanan, Bali saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Petugas pajak berwenang untuk mendatangi lokasi usaha atau alamat wajib pajak apabila Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak direspons. Kedatangan petugas KPP bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Seperti diketahui, SP2DK diterbitkan oleh account representative (AR) apabila terdapat data dan/atau keterangan yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak atas kebenarannya. Apabila terhadap SP2DK yang dikirimkan tidak ada tindak lanjut atau respons maka AR bisa kembali melakukan visit atau kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Hal ini juga yang dilakukan oleh KPP Pratama Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. I Wayan Putratenaya, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan menyampaikan bahwa sasaran visit kali ini adalah wajib pajak di wilayah Kecamatan Penebel, Baturiti, dan Marga. Dirinya juga didampingi oleh 3 orang AR yang bertugas.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Tim juga menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan, kewajiban pemotongan dan pemungutan, dan penghitungan serta pelaporan Pajak Penghasilan sesuai aturan yang berlaku," ujar Wayan, dikutip dari pajak.go.id, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, Wayan menambahkan, petugas juga menyampaikan perincian data terkait dengan harta yang kemungkinan belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020 yang menjadi pertimbangan untuk mengikuti PPS.

Menanggapi kunjungan ini, wajib pajak disebut memberikan respons positif. Wayan menyebutkan kelima wajib pajak yang didatangi secara terbuka memberikan penjelasan secara detail terkait dengan perkembangan terkini usaha mereka.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebagai pengingat, SP2DK merupakan surat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnyaa dilakukan DJP sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:

“SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?