KPP PRATAMA TABANAN

Catat! SP2DK Tak Dibalas, Petugas Pajak Bisa Datang Minta Klarifikasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:00 WIB
Catat! SP2DK Tak Dibalas, Petugas Pajak Bisa Datang Minta Klarifikasi

Petugas dari KPP Pratama Tabanan, Bali saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Petugas pajak berwenang untuk mendatangi lokasi usaha atau alamat wajib pajak apabila Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak direspons. Kedatangan petugas KPP bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Seperti diketahui, SP2DK diterbitkan oleh account representative (AR) apabila terdapat data dan/atau keterangan yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak atas kebenarannya. Apabila terhadap SP2DK yang dikirimkan tidak ada tindak lanjut atau respons maka AR bisa kembali melakukan visit atau kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Hal ini juga yang dilakukan oleh KPP Pratama Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. I Wayan Putratenaya, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan menyampaikan bahwa sasaran visit kali ini adalah wajib pajak di wilayah Kecamatan Penebel, Baturiti, dan Marga. Dirinya juga didampingi oleh 3 orang AR yang bertugas.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Tim juga menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan, kewajiban pemotongan dan pemungutan, dan penghitungan serta pelaporan Pajak Penghasilan sesuai aturan yang berlaku," ujar Wayan, dikutip dari pajak.go.id, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, Wayan menambahkan, petugas juga menyampaikan perincian data terkait dengan harta yang kemungkinan belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020 yang menjadi pertimbangan untuk mengikuti PPS.

Menanggapi kunjungan ini, wajib pajak disebut memberikan respons positif. Wayan menyebutkan kelima wajib pajak yang didatangi secara terbuka memberikan penjelasan secara detail terkait dengan perkembangan terkini usaha mereka.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sebagai pengingat, SP2DK merupakan surat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnyaa dilakukan DJP sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:

“SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses