DATA PENDUDUK

Catat, Sensus Penduduk 2020 akan Berlangsung Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Januari 2020 | 18:13 WIB
Catat, Sensus Penduduk 2020 akan Berlangsung Online

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menggelar Sensus Penduduk 2020 secara online, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara mudah.

“Ini bentuk edukasi kepada masyarakat untuk mulai sadar betapa penting data administrasi yang sejalan dengan program gerakan Indonesia sadar administrasi,” ujar Presiden Joko Widodo dikutip dari Setkab, Jumat (24/01/2020).

Data hasil sensus penduduk di 2020, kata Presiden, akan dimanfaatkan untuk penyempurnaan data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai wujud dari percepatan pengembangan statistik hayati.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto menyampaikan bahwa sensus secara online akan digelar 15 Februari hingga 31 Maret. Sedangkan sensus dengan wawancara akan digelar 1 Juli-31 Juli 2020.

“Setelah itu, pencacahan sample akan dilakukan pada 2021,” tuturnya.

Suhariyanto menambahkan tujuan utama dari Sensus Penduduk 2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia. Selain itu, lanjutnya, menyediakan parameter demografi untuk keperluan proyeksi penduduk.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Dia juga bilang Sensus Penduduk 2020 akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk perwakilan RI yang ada di luar negeri. Seluruh WNI dan WNA yang telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun Indonesia juga akan didata.

Untuk diketahui, sensus penduduk pertama kali dilakukan di Indonesia pada 1961. Sensus pada 2020 ini menjadi sensus penduduk yang ketujuh. Pada saat bersamaan, ada 54 negara lainnya yang juga melakukan sensus penduduk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko