DATA PENDUDUK

Catat, Sensus Penduduk 2020 akan Berlangsung Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Januari 2020 | 18:13 WIB
Catat, Sensus Penduduk 2020 akan Berlangsung Online

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menggelar Sensus Penduduk 2020 secara online, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara mudah.

“Ini bentuk edukasi kepada masyarakat untuk mulai sadar betapa penting data administrasi yang sejalan dengan program gerakan Indonesia sadar administrasi,” ujar Presiden Joko Widodo dikutip dari Setkab, Jumat (24/01/2020).

Data hasil sensus penduduk di 2020, kata Presiden, akan dimanfaatkan untuk penyempurnaan data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai wujud dari percepatan pengembangan statistik hayati.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto menyampaikan bahwa sensus secara online akan digelar 15 Februari hingga 31 Maret. Sedangkan sensus dengan wawancara akan digelar 1 Juli-31 Juli 2020.

“Setelah itu, pencacahan sample akan dilakukan pada 2021,” tuturnya.

Suhariyanto menambahkan tujuan utama dari Sensus Penduduk 2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia. Selain itu, lanjutnya, menyediakan parameter demografi untuk keperluan proyeksi penduduk.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia juga bilang Sensus Penduduk 2020 akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk perwakilan RI yang ada di luar negeri. Seluruh WNI dan WNA yang telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun Indonesia juga akan didata.

Untuk diketahui, sensus penduduk pertama kali dilakukan di Indonesia pada 1961. Sensus pada 2020 ini menjadi sensus penduduk yang ketujuh. Pada saat bersamaan, ada 54 negara lainnya yang juga melakukan sensus penduduk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra