KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Sanksi Pelanggaran Aturan Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku

Dian Kurniati | Jumat, 23 September 2022 | 12:00 WIB
Catat! Sanksi Pelanggaran Aturan Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan ketentuan pemberian sanksi terhadap eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung mengatakan sanksi tersebut telah kembali berlaku pada tahun ini. Menurutnya, sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan DHE sumber daya alam (SDA) dan non-SDA.

"Sanksi terhadap DHE SDA maupun yang non-SDA sudah berlaku kembali pada tahun 2022 dan kami sudah mengeluarkan sanksi," katanya, dikutip pada Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Juda menuturkan pemberian sanksi untuk pelanggaran ketentuan DHE non-SDA berupa penyampaian hasil pengawasan oleh Bank Indonesia. Sementara untuk non-SDA, sanksi yang dijatuhkan berupa penangguhan ekspor.

Sejauh ini, telah ada sejumlah eksportir, baik yang SDA maupun non-SDA, yang dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan DHE. Beberapa penyebabnya yakni belum membuka rekening khusus untuk DHE SDA, atau sudah membuat rekening khusus tapi DHE-nya belum diterima Bank Indonesia.

“Bank Indonesia juga menemukan terdapat eksportir yang kurang menyampaikan DHE dari yang seharusnya,” sebut Juda.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurut Juda, Bank Indonesia telah menyampaikan penerapan kembali sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE SDA dan non-SDA tersebut kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Ini sudah kami berlakukan dan sudah diajukan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk di-enforce," ujarnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 mengatur devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan dalam sistem keuangan di Indonesia. DHE tersebut berasal dari barang ekspor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bank Indonesia juga merilis ketentuan soal DHE dan devisa pembayaran impor. Sementara itu, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait dengan tarif atas sanksi pelanggaran ketentuan DHE beserta tata cara pengenaannya.

Pada 2020, Bank Indonesia sempat memberikan relaksasi soal sanksi pelanggaran ketentuan DHE sejalan dengan tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Namun, mulai saat ini, ketentuan sanksi itu kembali diberlakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?