KABUPATEN BOGOR

Catat! Samsat Kabupaten Bogor Mulai Buka Gerai di Puncak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Juni 2020 | 14:56 WIB
Catat! Samsat Kabupaten Bogor Mulai Buka Gerai di Puncak

Warga membayar pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling di area GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) serta bebas tarif progresif pokok tunggakan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi tatanan baru (new normal). ANTARA FOT

CISARUA, DDTCNews—Samsat Kabupaten Bogor mulai membuka gerai layanan pembayaran pajak kendaraan di Kawasan Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor. Gerai tersebut berlokasi di Mess Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor Ade Sukalsah mengatakan penyediaan gerai samsat ini dikarenakan masih banyak wajib pajak yang lebih memilih bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara manual.

“Kenapa harus ada outlet, karena orang banyak yang memilih manual, jika pembayaran online sekalipun harus ke Samsat untuk pengesahan," ujar Ade, di kantornya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (9/6/2020)

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kehadiran gerai layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat. Menurut Ade, gerai yang berada di Puncak Cisarua tersebut juga melengkapi pelayanan di setiap arah mata angin Kabupaten Bogor.

Di sebelah barat, lanjutnya, sudah ada Gerai Samsat Leuwiliang. Kemudian di sebelah utara ada Gerai Samsat Parung, sebelah timur Gerai Samsat Cileungsi dan Joggol, serta Gerai Samsat Induk dan samsat keliling.

“Zona selatan Kabupaten Bogor belum ada sebelumnya, kita wakili dengan pelayanan di Cisarua ini," tuturnya dilansir dari ayobogor.

Jadwal layanan mulai beroperasi Senin-Sabtu pukul 08.00 WIB. Namun, jam penutupan operasionalnya berbeda. Untuk Senin-Jumat tutup pukul 14.00 WIB. Khusus Sabtu tutup pukul 11.00 WIB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra