ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB
Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) harus tersedia apabila wajib pajak yang ingin mengganti kata sandi atau reset password akun DJP Online.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, reset password akun DJP Online dapat mudah dilakukan oleh wajib pajak sepanjang memiliki atau mengetahui kode EFIN.

“Jika EFIN-nya tidak tahu, lalu tidak tahu data-data email atau nomor HP. Silakan ajukan permintaan EFIN melalui KPP terdekat untuk EFIN orang pribadi. Siapkan dokumen fotokopi KTP dan NPWP serta mengisi formulir permintaan EFIN,” kata Kring Pajak, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Namun, apabila wajib pajak mengetahui kode EFIN maka wajib pajak bisa menekan Lupa Kata Sandi di DJP Online. Apabila wajib pajak juga lupa email yang didaftarkan, silakan mencentang kolom Lupa Email.

Dalam halaman Permohonan Ubah Kata Sandi di DJP Online, otoritas juga membeberkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, pastikan wajib pajak masih menyimpan electronic filling identification number (EFIN).

Kedua, jika wajib pajak lupa atau tidak menyimpan EFIN dapat menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau saluran lainnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ketiga, wajib pajak dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru, jika menghendakinya dengan memilih YA pada pilihan Lupa Email?.

Keempat, jika wajib pajak mengubah email maka kata sandi akan dikirimkan ke email yang baru tersebut. Selanjutnya, email tersebut akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP