Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) harus tersedia apabila wajib pajak yang ingin mengganti kata sandi atau reset password akun DJP Online.
Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, reset password akun DJP Online dapat mudah dilakukan oleh wajib pajak sepanjang memiliki atau mengetahui kode EFIN.
“Jika EFIN-nya tidak tahu, lalu tidak tahu data-data email atau nomor HP. Silakan ajukan permintaan EFIN melalui KPP terdekat untuk EFIN orang pribadi. Siapkan dokumen fotokopi KTP dan NPWP serta mengisi formulir permintaan EFIN,” kata Kring Pajak, Rabu (17/4/2024).
Namun, apabila wajib pajak mengetahui kode EFIN maka wajib pajak bisa menekan Lupa Kata Sandi di DJP Online. Apabila wajib pajak juga lupa email yang didaftarkan, silakan mencentang kolom Lupa Email.
Dalam halaman Permohonan Ubah Kata Sandi di DJP Online, otoritas juga membeberkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, pastikan wajib pajak masih menyimpan electronic filling identification number (EFIN).
Kedua, jika wajib pajak lupa atau tidak menyimpan EFIN dapat menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau saluran lainnya.
Ketiga, wajib pajak dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru, jika menghendakinya dengan memilih YA pada pilihan Lupa Email?.
Keempat, jika wajib pajak mengubah email maka kata sandi akan dikirimkan ke email yang baru tersebut. Selanjutnya, email tersebut akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.