PMK 66/2023

Catat! Reimburse Bensin Tak Kena Pajak Natura, tapi Jadi Objek PPh 21

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Catat! Reimburse Bensin Tak Kena Pajak Natura, tapi Jadi Objek PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Reimburse bensin atau bahan bakar minyak (BBM) dari pemberi kerja kepada pegawai tidak termasuk natura ataupun kenikmatan sebagaimana dimaksud pada PMK 66/2023.

Menjawab pertanyaan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menekankan apabila diberikan secara reimburse dalam bentuk uang maka bensin dari pemberi kerja tersebut bukan natura ataupun kenikmatan. Walau demikian, uang reimburse tersebut adalah objek PPh Pasal 21.

"Jika bensin diberikan secara reimburse dalam bentuk uang maka bukan termasuk natura dan/atau kenikmatan, dan merupakan objek PPh Pasal 21 ya," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Perlu diingat pula bahwa yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Adapun kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas yang bersumber dari aktiva pembeli atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.

Walau demikian, terdapat reimbursement yang dikategorikan sebagai natura, yakni reimbursement atas pembelian makanan dan minuman oleh pegawai yang bekerja di luar kantor seperti pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Pada Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, kupon makan dan minum bagi pegawai yang bekerja di luar kantor adalah natura yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang nilainya tidak melebihi Rp2 juta per bulan. Dalam Pasal 5 ayat (3), reimbursement makanan dan minuman mendapatkan perlakuan yang sama dengan kupon.

"Termasuk dalam pengertian kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 66/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?