PMK 61/2022

Catat! PPN KMS Harus Disetor Sendiri Paling Lambat Tanggal 15

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 09:00 WIB
Catat! PPN KMS Harus Disetor Sendiri Paling Lambat Tanggal 15

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sebesar 2,2% pada tahun ini atau 2,4% pada 2025 harus disetorkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembangunan.

PPN wajib disetorkan menggunakan surat setoran pajak (SSP) paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

"SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi oleh NPWP dari orang pribadi atau badan yang bersangkutan.

Jika bangunan didirikan tidak di wilayah KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, kode KPP tempat didirikannya bangunan pada 3 digit berikutnya, dan 0 pada 3 digit terakhir.

Kolom nama wajib pajak harus diisi dengan nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan, sedangkan kolom alamat diisi dengan alamat tempat bangunan didirikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SSP yang memenuhi ketentuan pada PMK 61/2022 diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

PPN yang tercantum dalam SSP tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak