ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Permohonan SKB PPh atas PHTB Bisa Diajukan Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2024 | 16:30 WIB
Catat! Permohonan SKB PPh atas PHTB Bisa Diajukan Lewat DJP Online

Hasil tangkapan layar laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sudah dapat diajukan secara online.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Sunandar mengatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final. Namun, terdapat kriteria PHTB yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final.

“Sekarang sudah serba e (elektronik). Apalagi akan ada coretax. Pengajuan SKB bisa melalui DJP Online, tidak perlu datang ke kantor pajak,” katanya saat live streaming di media sosial, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk mengajukan SKB tersebut, pemohon harus terlebih dahulu mengaktivasi fitur Fasilitas dan Insentif pada laman djponline.pajak.go.id. Setelah mengakses DJP Online, silakan pilih menu Profil dan tekan Aktivasi Fitur.

Selanjutnya, centang fitur Fasilitas dan Insentif yang terdapat pada daftar fitur layanan. Jika sudah klik Ubah Fitur Layanan. Jika sudah teraktivasi fitur Fasilitas dan Insentif akan muncul pada menu Layanan. Silakan ajukan permohonan SKB atas PPHTB.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar SKB dapat terbit. Persyaratan tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (3) PER-8/PJ/2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Kedua, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Ketiga, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi atas seluruh utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk ditunda atau diangsur pembayarannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, wajib pajak yang termasuk dalam kriteria pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final atas PHTB dapat dilihat pada Pasal 3 PER-8/PJ/2023. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak