PMK 74/2022

Catat! Penundaan Pelunasan Cukai 90 Hari Diajukan Secara Elektronik

Dian Kurniati | Minggu, 01 Mei 2022 | 07:00 WIB
Catat! Penundaan Pelunasan Cukai 90 Hari Diajukan Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan fasilitas penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari sebelumnya pada kondisi normal selama 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Pasal 6 PMK 74/2022 menyebut pengusaha pabrik atau importir diwajibkan mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas penundaan pelunasan cukai. Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik pada sistem aplikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan pemberian penundaan...secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 23 ayat (1) PMK 74/2022, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pengusaha pabrik dapat diberikan penundaan pelunasan cukai dalam jangka waktu 90 hari setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Pengusaha pabrik juga harus memperbarui jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Lebih lanjut, perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 atau 3 bulan terakhir. Atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh tempo pelunasan tetap pada 31 Desember 2022.

Pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan secara elektronik untuk mendapatkan penundaan pelunasan cukai. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Namun apabila sarana pada sistem aplikasi di DJBC belum tersedia, pengajuan permohonan dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan