PROGRAM JARING PENGAMAN SOSIAL

Catat! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang II Digelar Mulai 20 April

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 April 2020 | 11:17 WIB
Catat! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang II Digelar Mulai 20 April

Ilustrasi. (prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menggelar pendaftaran kartu prakerja gelombang pekan ke-2 mulai Senin (20/4/2020) pukul 10.00 WIB hingga Kamis (23/4/2020) pukul 16.00 WIB.

“Bagi yang belum berhasil bergabung jangan bersedih! Kamu masih bisa bergabung ke gelombang pendaftaran minggu ke-2 kok. Semoga berhasil, ya,” sebut pemerintah melalui akun prakerja.go.id di media sosial dikutip Jumat (17/4/2020).

Minat masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima kartu prakerja terbilang tinggi. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, setidaknya setidaknya ada 3,29 juta orang yang sudah menjalani verifikasi nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

Namun dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 2,07 juta orang yang diterima. Dari 2,07 juta itu pun belum tentu menerima slot sebagai penerima kartu prakerja. Untuk gelombang pertama saja, hanya 200.000 orang yang terpilih.

Airlangga mengatakan pendaftaran kartu prakerja gelombang pertama telah menjangkau hampir semua provinsi di Indonesia. Namun yang paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Aceh, dan Papua Barat.

“Daerah-daerah tersebut mengalami tekanan paling berat akibat virus Corona, sehingga banyak terjadi pemutusan hubungan kerja di sana,” jelasnya.

Baca Juga:
Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Jika dilihat berdasarkan usia, kebanyakan berusia 18 hingga 25 tahun dan 25 hingga 35 tahun. Airlangga mengklaim program kartu prakerja mampu menarik minat banyak masyarakat karena yang meregistrasi mencapai 5,9 juta user.

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja.

Peserta yang lolos program tersebut akan mendapat insentif senilai total Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif setelah mengisi survei sebanyak 3 kali masing-masing Rp50.000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Mei 2020 | 16:19 WIB

program pemerintah ini sangat bermanfaat dan membantu bagi masyarakat umum nya bagi yg tidak bekerja. yang mau saya tanyakan apabila saya tidak lolos di gelombang pertama bisa kemungkinan kah saya bisa ikut lagi di gelombang berikut nya dan solusi apa saja yang harus kita lakukan supaya bisa lolos jadi anggota kartu prakerja...terima kasih

20 April 2020 | 16:35 WIB

saya punya akun prakerja tapi mau mendaftar gelombang 2. status gelombang tidak tersedia. bagaimana coba? padahal sudah tanggalnya pendaftaran

17 April 2020 | 23:04 WIB

Apakah Kartu prakerja ini berlaku juga untuk person yg notabene berada diperantauan dan memiliki KTP dari tempat Asalnya?? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 26 November 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

Senin, 25 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Persiapkan Aksesi, Indonesia Bakal Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Selasa, 19 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra