APARATUR SIPIL NEGARA

Catat, Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:35 WIB
Catat, Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November 2019

Ilustrasi. (foto: Kemenkominfo)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2019. Rencananya, pendaftaran tersebut dimulai pada 11 November 2019.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Pengumuman No: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“Rekruitmen kali ini dibuka pada 68 kementrian/lembaga dan 462 pemerintah daerah,” ujar Menteri Tjahjo, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Pendaftaran rekruitmen CPNS ini dilakukan pada situs web SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id) sama seperti rekruitmen sebelumnya. Satu orang pelamar hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan diri di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutmen CPNS ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang telah terbukti menekan angka kecurangan dan percaloan. Rencananya, SKD akan dilaksanakan pada Februari 2020 dan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Maret 2020.

Selanjutnya, pengumuman terkait pendaftaran dan lain hal akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi masing – masing.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menteri PANRB menghimbau kepada calon pelamar agar berhati – hati terhadap penipuan terkait seleksi CPNS 2019. Selain itu, dia mengingatkan bahwa tidak akan ada pihak atau orang yang bisa membantu kelulusan (oknum).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan pada tahun ini, pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian/daerah dan 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Bima menyampaikan terdapat dua informasi yang dibuka pada penerimaan CPNS tahun ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus (putra-putri Papua).

“Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional dan teknis lainnya,” kata Bima, seperti dilansir laman resmi Kemenkominfo. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU