PMK 41/2023

Catat! Pembelian Agunan Terutang PPN ketika Pembayaran Diterima

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 11:30 WIB
Catat! Pembelian Agunan Terutang PPN ketika Pembayaran Diterima

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan baru terutang saat kreditur menerima pembayaran dari pembayar, bukan pada saat penyerahan agunan.

Setelah menerima pembayaran, barulah kreditur membuat faktur pajak atas penyerahan agunan dan menyetorkannya ke kas negara pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Terutangnya saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan [kreditur] sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PPN atas penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli agunan memakai besaran tertentu, yaitu 1,1% atau 10% dari tarif yang berlaku umum. Ketika tarif PPN umum naik menjadi 12%, PPN atas penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli naik menjadi 1,2%.

Dalam memenuhi kewajiban membuat faktur pajak, tagihan atas penjualan dokumen telah ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen itu dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak. dan jumlah PPN yang dipungut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketika menyetorkan PPN, surat setoran pajak (SSP) yang dibuat kreditur harus sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 41/2023. Kolom nama dan NPWP harus diisi dengan nama dan NPWP kreditur. Lalu, kolom wajib pajak atau penyetor harus diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

Untuk diperhatikan, kode akun pajak yang digunakan adalah 411211 dan kode jenis setoran yang digunakan adalah 100.

"Penyetoran PPN ... harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 41/2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tak dapat dikreditkan oleh kreditur. Kendati demikian, pembeli agunan dapat mengkreditkan PPN dalam faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini," ujar Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra