PMK 41/2023

Catat! Pembelian Agunan Terutang PPN ketika Pembayaran Diterima

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 11:30 WIB
Catat! Pembelian Agunan Terutang PPN ketika Pembayaran Diterima

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan baru terutang saat kreditur menerima pembayaran dari pembayar, bukan pada saat penyerahan agunan.

Setelah menerima pembayaran, barulah kreditur membuat faktur pajak atas penyerahan agunan dan menyetorkannya ke kas negara pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Terutangnya saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan [kreditur] sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

PPN atas penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli agunan memakai besaran tertentu, yaitu 1,1% atau 10% dari tarif yang berlaku umum. Ketika tarif PPN umum naik menjadi 12%, PPN atas penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli naik menjadi 1,2%.

Dalam memenuhi kewajiban membuat faktur pajak, tagihan atas penjualan dokumen telah ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen itu dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak. dan jumlah PPN yang dipungut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketika menyetorkan PPN, surat setoran pajak (SSP) yang dibuat kreditur harus sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 41/2023. Kolom nama dan NPWP harus diisi dengan nama dan NPWP kreditur. Lalu, kolom wajib pajak atau penyetor harus diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

Untuk diperhatikan, kode akun pajak yang digunakan adalah 411211 dan kode jenis setoran yang digunakan adalah 100.

"Penyetoran PPN ... harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 41/2023.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tak dapat dikreditkan oleh kreditur. Kendati demikian, pembeli agunan dapat mengkreditkan PPN dalam faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini," ujar Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja