AGENDA DDTC ACADEMY

Catat! Pahami Tujuan Transfer Pricing dari Beberapa Sisi ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 09:45 WIB
Catat! Pahami Tujuan Transfer Pricing dari Beberapa Sisi ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu skema yang seringkali dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak adalah dengan mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. Skema ini acapkali melibatkan perusahaan afiliasi dalam satu grup usaha. 

Pengaturan harga atas transaksi afiliasi disebut dengan transfer pricing. Skema transfer pricing inilah yang kerap menjadi topik sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak. 

Namun, ternyata transfer pricing tidak selalu bermakna negatif/manipulatif. Lalu apa tujuan sebenarnya dari transfer pricing?

Terdapat 3 tujuan dari beberapa sisi atas pengaplikasian konsep transfer pricing sebagaimana telah dijelaskan oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Bawono Kristiaji (2013) dalam buku transfer pricing terbitan DDTC.

Pertama, dari sisi hukum perseroan, transfer pricing dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya (Wolfgang Schon, 2014).

Kedua, dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimumkan laba suatu perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa.

Ketiga, yaitu dari perspektif perpajakan, transfer pricing adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Arnold dan McIntyre menjelaskan harga transfer adalah harga yang ditetapkan oleh wajib pajak pada saat menjual, membeli, atau membagi sumber daya dengan afiliasinya.

Dengan demikian, tidak jarang dalam pemahaman masalah transfer pricing dibutuhkan pandangan dari ahli hukum, pajak, akuntansi, keuangan, dan juga multidisiplin lain. Dengan kompleksitas seperti ini dibutuhkan pemahaman yang kuat atas dasar transfer pricing itu sendiri.

Selain itu, memahami isu transfer pricing tidaklah mudah. Pasalnya, transfer pricing merupakan salah satu permasalahan pajak yang memiliki dimensi berbeda dengan permasalahan lain dalam pajak internasional.

Untuk mengulas secara langsung dan komprehensif pengetahuan dasar transfer pricing baik di lingkup global dan domestik, DDTC Academy kembali menghadirkan Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 23).

Pelatihan ini dirancang untuk semua kalangan yang ingin memahami prinsip dan analisis transfer pricing, termasuk bagi yang berminat mendapatkan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT). Selain bermanfaat bagi calon praktisi pajak, program ini juga bermanfaat bagi CFO, manajer pajak, akuntan di perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak, hingga kuasa hukum.

Dari 4 hari pembelajaran, pertemuan hari pertama akan membahas 3 topik terkait pengetahuan dasar transfer pricing, antara lain:

  • Introduction and Basic Framework of TP
  • Global and Domestic TP Landscape
  • TP Documentation & Compliance

Ketiga materi tersebut akan dibawakan pada pertemuan pertama oleh profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam berbagai kasus transfer pricing serta dalam persiapan dokumentasi transfer pricing di berbagai industri, yaitu Senior Partner DDTC Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M Int. Tax., Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan, S.E., M.B.A., LL.M Int. Tax., dan Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Novi Hartanti, S.E., Akt., CPA.

Intensive course ini akan diadakan pada 5 Maret—9 April 2022. Pelatihan akan digelar setiap hari Sabtu secara online dan eksklusif melalui Zoom Meeting. Kuota untuk peserta pada kelas ini terbatas! Demi efektivitas pembelajaran dan memberi kesempatan partisipan untuk berdiskusi dengan pengajar.

Program ini secara konsisten diakhiri dengan ujian tertulis yang mengacu pada model standar tes ADIT yang diselenggarakan oleh Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Seperti diketahui, DDTC Academy menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia, yang dipilih oleh CIoT, Inggris.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk mengikuti pelatihan ini? Jika iya, Anda masih punya waktu untuk mendaftar sekarang. Segera daftarkan diri Anda pada program Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing Class - Batch 23 di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?