PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Nilai Harta Bersih PPS Tak Mungkin Negatif, Simak Penjelasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:09 WIB
Catat! Nilai Harta Bersih PPS Tak Mungkin Negatif, Simak Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta bersih yang dapat dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) tidak mungkin bernilai negatif.

Kalaupun wajib pajak orang pribadi memiliki total utang yang lebih besar dari harta, hanya utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta saja yang boleh diperhitungkan dalam menentukan harta bersih.

"Pasal 1 angka 7 PMK 196/2021 menjelaskan utang pada peraturan ini adalah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam menentukan nilai harta bersih, Neilmaldrin melanjutkan, utang yang digunakan sebagai pengurang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar.

Utang yang digunakan untuk menentukan nilai harta bersih harus benar-benar terkait dengan perolehan aset dan tidak digabungkan dengan utang-utang yang lain.

Bila wajib pajak orang pribadi memiliki utang yang merupakan utang untuk operasional usaha dan tidak terkait dengan perolehan aset, utang ini tidak dapat dijadikan pengurang harta bersih.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Berdasarkan keadaan ini, nilai harta tidak mungkin lebih kecil dari pada utang," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS dapat memperhitungkan seluruh utangnya ketika menentukan nilai harta bersih yang menjadi dasar pengenaan PPh final PPS.

Hal ini berbeda dengan kebijakan I PPS yang membatasi nilai utang yang dapat dijadikan pengurang harta bersih. Bagi wajib pajak orang pribadi, nilai utang maksimal adalah 50% dari nilai harta. Bagi wajib pajak badan, nilai utang maksimal 75% dari nilai harta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar