PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Nilai Harta Bersih PPS Tak Mungkin Negatif, Simak Penjelasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:09 WIB
Catat! Nilai Harta Bersih PPS Tak Mungkin Negatif, Simak Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta bersih yang dapat dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) tidak mungkin bernilai negatif.

Kalaupun wajib pajak orang pribadi memiliki total utang yang lebih besar dari harta, hanya utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta saja yang boleh diperhitungkan dalam menentukan harta bersih.

"Pasal 1 angka 7 PMK 196/2021 menjelaskan utang pada peraturan ini adalah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dalam menentukan nilai harta bersih, Neilmaldrin melanjutkan, utang yang digunakan sebagai pengurang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar.

Utang yang digunakan untuk menentukan nilai harta bersih harus benar-benar terkait dengan perolehan aset dan tidak digabungkan dengan utang-utang yang lain.

Bila wajib pajak orang pribadi memiliki utang yang merupakan utang untuk operasional usaha dan tidak terkait dengan perolehan aset, utang ini tidak dapat dijadikan pengurang harta bersih.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

"Berdasarkan keadaan ini, nilai harta tidak mungkin lebih kecil dari pada utang," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS dapat memperhitungkan seluruh utangnya ketika menentukan nilai harta bersih yang menjadi dasar pengenaan PPh final PPS.

Hal ini berbeda dengan kebijakan I PPS yang membatasi nilai utang yang dapat dijadikan pengurang harta bersih. Bagi wajib pajak orang pribadi, nilai utang maksimal adalah 50% dari nilai harta. Bagi wajib pajak badan, nilai utang maksimal 75% dari nilai harta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global