PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Nilai Harta Bersih PPS Tak Mungkin Negatif, Simak Penjelasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:09 WIB
Catat! Nilai Harta Bersih PPS Tak Mungkin Negatif, Simak Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta bersih yang dapat dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) tidak mungkin bernilai negatif.

Kalaupun wajib pajak orang pribadi memiliki total utang yang lebih besar dari harta, hanya utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta saja yang boleh diperhitungkan dalam menentukan harta bersih.

"Pasal 1 angka 7 PMK 196/2021 menjelaskan utang pada peraturan ini adalah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam menentukan nilai harta bersih, Neilmaldrin melanjutkan, utang yang digunakan sebagai pengurang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar.

Utang yang digunakan untuk menentukan nilai harta bersih harus benar-benar terkait dengan perolehan aset dan tidak digabungkan dengan utang-utang yang lain.

Bila wajib pajak orang pribadi memiliki utang yang merupakan utang untuk operasional usaha dan tidak terkait dengan perolehan aset, utang ini tidak dapat dijadikan pengurang harta bersih.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Berdasarkan keadaan ini, nilai harta tidak mungkin lebih kecil dari pada utang," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS dapat memperhitungkan seluruh utangnya ketika menentukan nilai harta bersih yang menjadi dasar pengenaan PPh final PPS.

Hal ini berbeda dengan kebijakan I PPS yang membatasi nilai utang yang dapat dijadikan pengurang harta bersih. Bagi wajib pajak orang pribadi, nilai utang maksimal adalah 50% dari nilai harta. Bagi wajib pajak badan, nilai utang maksimal 75% dari nilai harta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi