Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kring Pajak, saluran layanan Ditjen Pajak (DJP), mengingatkan bahwa pembuatan kode billing untuk pemotongan kepada lawan transaksi yang menggunakan tarif PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022 tidak lagi menggunakan NPWP pihak lain.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, pembuatan kode billing harus menggunakan NPWP dan nama pemotong yang bersangkutan.
"Penyetoran PPh final UMKM yang telah dipotong/dipungut dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana adminsitrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama pemotong atau pemungut pajak," bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).
Karenanya, contact center DJP melanjutkan, nama dan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak diperlukan pada saat pembuatan kode billing 411128-423.
Perlu diketahui pula, kode pajak saat pembuatan bukti potong untuk pemotongan PPh final UMKM adalah 28-423-01.
Penyetoran PPh final UMKM yang telah dipotong atau dipungut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Seperti diketahui, PPh final dilunasi dengan dua cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh, apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.