PMK 164/2023

Catat! Kode Billing PPh Final UMKM Tak Bisa Lagi Pakai NPWP Pihak Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 15:30 WIB
Catat! Kode Billing PPh Final UMKM Tak Bisa Lagi Pakai NPWP Pihak Lain

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kring Pajak, saluran layanan Ditjen Pajak (DJP), mengingatkan bahwa pembuatan kode billing untuk pemotongan kepada lawan transaksi yang menggunakan tarif PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022 tidak lagi menggunakan NPWP pihak lain.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, pembuatan kode billing harus menggunakan NPWP dan nama pemotong yang bersangkutan.

"Penyetoran PPh final UMKM yang telah dipotong/dipungut dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana adminsitrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama pemotong atau pemungut pajak," bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Karenanya, contact center DJP melanjutkan, nama dan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak diperlukan pada saat pembuatan kode billing 411128-423.

Perlu diketahui pula, kode pajak saat pembuatan bukti potong untuk pemotongan PPh final UMKM adalah 28-423-01.

Penyetoran PPh final UMKM yang telah dipotong atau dipungut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Seperti diketahui, PPh final dilunasi dengan dua cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh, apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra