KEBIJAKAN PAJAK DAERAJ

Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Muhamad Wildan | Senin, 30 Desember 2024 | 14:30 WIB
Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan kendaraan bermotor bekas di seluruh provinsi bakal bebas dari pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB hanyalah dikenakan atas penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor (kendaraan bekas) tersebut bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga:
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

BBNKB dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, kecuali atas penyerahan kereta api; penyerahan kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; penyerahan kendaraan bermotor ke kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional; kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dalam perda.

Mengingat penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dikenai BBNKB, opsen BBNKB sebesar 66% juga tidak dikenakan atas penyerahan tersebut.

Meski tidak ada beban BBNKB dan opsen atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, kendaraan yang dimaksud tetap harus dilakukan balik nama sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Secara umum, Pasal 64 UU LLAJ mengatur setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib terdaftar. Pendaftaran atau registrasi tersebut termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Pasal 71 ayat (1) huruf c UU LLAJ pun mengatur pemilik kendaraan bermotor wajib menyampaikan laporan ke Polri jika kepemilikan kendaraan bermotor beralih.

"Yang dimaksud dengan 'beralih' adalah kendaraan bermotor yang telah dijual atau dihibahkan," bunyi ayat penjelas Pasal 71 ayat (1) huruf c UU LLAJ. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?