PENEGAKAN HUKUM

Catat! Ini 3 Tindak Pidana yang Membuat Wajib Pajak Berisiko Tinggi

Muhamad Wildan | Rabu, 13 April 2022 | 16:00 WIB
Catat! Ini 3 Tindak Pidana yang Membuat Wajib Pajak Berisiko Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Compliance risk management (CRM) fungsi penegakan hukum akan digunakan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 37 hingga Pasal 42 UU KUP.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan ada 3 tindak pidana perpajakan yang membuat wajib pajak memiliki risiko tinggi berdasarkan CRM fungsi penegakan hukum.

"Pertama, pungut tidak setor. Kedua, [faktur pajak] tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Ketiga, percobaan restitusi atau kompensasi pajak," ujar Eka, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Seperti aplikasi-aplikasi CRM pada fungsi lainnya, risiko wajib pajak diukur melalui bidang koordinat berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan pada sumbu X dan dampak fiskalnya pada sumbu Y.

Pada sumbu X, aplikasi CRM mengukur tingkat kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh adanya tindak pidana perpajakan oleh wajib pajak. Pada sumbu Y, akan diukur konsekuensi tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak.

"Dengan CRM, kami akan memiliki pengukuran dalam menetapkan prioritas dengan acuan yang teratur, terukur, sederhana, efisien, dan menghasilkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi yang telah diberitakan sebelumnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Untuk diketahui, DJP sebelumnya sudah memiliki aplikasi CRM untuk mendukung fungsi-fungsi lainnya seperti fungsi pengawasan dan pemeriksaan, fungsi penagihan, fungsi ekstensifikasi, transfer pricing, dan edukasi perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, aplikasi CRM juga didukung oleh aplikasi lain seperti smartweb, ability to pay, dashboard wajib pajak madya, dan smartboard.

Aplikasi-aplikasi ini diharapkan dapat menjadi landasan perbaikan sistem administrasi perpajakan ke depan. "Sebelum coretax, kami berharap sudah bisa memahami manfaat yang diberikan aplikasi sehingga ke depan kami perlu tahu elemen pembentuknya sebagai penyempurnaan," kata Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses