Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/2022 mengenai monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
PMK tersebut menyatakan monev dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan. Laporan monitoring juga digunakan sebagai dasar menerbitkan rekomendasi sanksi bagi penerima fasilitas yang melanggar ketentuan.
"Laporan monitoring khusus TPB... digunakan sebagai dasar ... penerbitan rekomendasi pencabutan izin TPB," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 216/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).
Selain TPB, ketentuan yang sama juga berlaku terhadap laporan monitoring pada penerima fasilitas KITE.
PMK 216/2022 menjelaskan monitoring dan/atau evaluasi penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.
Monitoring dan/atau evaluasi ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.
Monitoring yang dilakukan meliputi monitoring umum, monitoring khusus, dan monitoring mandiri. Monitoring umum merupakan kegiatan monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh penerima fasilitas.
Sementara itu, monitoring khusus merupakan kegiatan monitoring dengan tujuan khusus tertentu. Adapun monitoring mandiri dilakukan secara mandiri oleh penerima fasilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan atas fasilitas yang diterima.
Selain itu, hasil monitoring juga digunakan sebagai dasar asistensi atau pembinaan terhadap penerima fasilitas; penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Lalu, penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penerbitan rekomendasi pembekuan izin, serta penerbitan rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan; serta penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Fasilitas TPB dan/atau KITE akan dibekukan dalam hal penerima fasilitas TPB, KITE dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi.
Pembekuan dilakukan oleh kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas TPB dan/atau KITE.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 30 Desember 2022]," bunyi Pasal 66 PMK 216/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.