PMK 216/2022

Catat! Hasil Monev Bisa Jadi Dasar Pencabutan Fasilitas TPB dan KITE

Dian Kurniati | Minggu, 08 Januari 2023 | 06:00 WIB
Catat! Hasil Monev Bisa Jadi Dasar Pencabutan Fasilitas TPB dan KITE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/2022 mengenai monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

PMK tersebut menyatakan monev dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan. Laporan monitoring juga digunakan sebagai dasar menerbitkan rekomendasi sanksi bagi penerima fasilitas yang melanggar ketentuan.

"Laporan monitoring khusus TPB... digunakan sebagai dasar ... penerbitan rekomendasi pencabutan izin TPB," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 216/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Selain TPB, ketentuan yang sama juga berlaku terhadap laporan monitoring pada penerima fasilitas KITE.

PMK 216/2022 menjelaskan monitoring dan/atau evaluasi penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Monitoring dan/atau evaluasi ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Monitoring yang dilakukan meliputi monitoring umum, monitoring khusus, dan monitoring mandiri. Monitoring umum merupakan kegiatan monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh penerima fasilitas.

Sementara itu, monitoring khusus merupakan kegiatan monitoring dengan tujuan khusus tertentu. Adapun monitoring mandiri dilakukan secara mandiri oleh penerima fasilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan atas fasilitas yang diterima.

Selain itu, hasil monitoring juga digunakan sebagai dasar asistensi atau pembinaan terhadap penerima fasilitas; penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Lalu, penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penerbitan rekomendasi pembekuan izin, serta penerbitan rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan; serta penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Fasilitas TPB dan/atau KITE akan dibekukan dalam hal penerima fasilitas TPB, KITE dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi.

Pembekuan dilakukan oleh kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas TPB dan/atau KITE.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 30 Desember 2022]," bunyi Pasal 66 PMK 216/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025