PMK 69/2022

Catat! Hanya Fee Top Up Dompet Digital yang Kena PPN, Bukan Uangnya

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 11:30 WIB
Catat! Hanya Fee Top Up Dompet Digital yang Kena PPN, Bukan Uangnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan PPN atas jasa fintech (financial technology) tidak dikenakan atas uang yang ditempatkan oleh wajib pajak ke dalam dompet elektronik atau e-wallet.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan yang menjadi objek PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022 adalah jasa yang disediakan oleh penyelenggara e-wallet.

"Perusahaan penyedia jasa pembayaran dompet elektronik itu dapat fee ya, misalnya kita top up ada fee-nya. Itu yang kena PPN, bukan uangnya," ujar Giyarso, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Giyarso mengatakan sebelum adanya PMK 69/2022 pun sesungguhnya jasa dompet elektronik oleh penyedia e-wallet adalah jasa kena pajak (JKP) dan seharusnya dipungut PPN. Masalahnya, sebelumnya pengenaan PPN pada sektor ini belum diatur secara terperinci oleh Kementerian Keuangan.

Pada PMK 69/2022, Kementerian Keuangan turut mengatur PPN untuk layanan uang elektronik dan dompet elektronik. Uang elektronik pada PMK 69/2022 adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor dulu ke penyedia jasa pembayaran. Nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam server atau chip.

Adapun yang dimaksud dengan dompet elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu ataupun uang elektronik. Dompet elektronik dapat menampung dana dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022, ditegaskan bahwa uang dalam media elektronik atau dompet elektronik termasuk bonus point, top up point, hingga loyalty point adalah barang yang tidak kena PPN.

Layanan yang merupakan JKP dan dipungut PPN contohnya adalah top up, pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai, pembayaran tagihan, hingga layanan paylater. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 17 Mei 2022 | 23:21 WIB

Uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini dikarenakan uang merupakan alat pembayaran, bukan konsumsi sebagaimana legal character PPN yaitu pajak tidak langsung atas konsumsi atau indirect tax on consumption

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja