Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memperhatikan kembali kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Hal ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
Syarat pertama, PKP memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
"Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka NSFP tidak dapat diberikan," cuit Ditjen Pajak (DJP) mekalui akun @kring_pajak di Twitter, Kamis (22/9/2022).
Artinya, jika seorang PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN-nya dalam 3 Masa Pajak terakhir maka NSFP tidak bisa diberikan kepadanya.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang ingin meminta kembali NSFP-nya yang 'terkunci' akibat tidak adanya pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN dalam 3 bulan terakhir.
Dalam Pasal yang sama, juga diatur batas jumlah NSFP yang diberikan kepada pengusaha kena pajak. Secara umum, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP adalah sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam 3 masa pajak tidak lebih dari 75 faktur pajak.
"Bila dalam 3 masa pajak terakhir jumlah faktur pajak dari PKP ternyata lebih dari 75 faktur pajak, jumlah NSFP yang bisa diminta maksimal 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN," bunyi Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022.
Khusus bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP, telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, atau mengalami peningkatan usaha, PKP dapat meminta NSFP dengan jumlah tertentu ke KPP.
Sebagai pengingat, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak. NSFP yang telah diberikan dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak atas transaksi yg dilakukan oleh wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.