PER-03/PJ/2022

Catat! Hal Ini Membuat PKP Tidak Bisa Menerima Nomor Seri Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 16:00 WIB
Catat! Hal Ini Membuat PKP Tidak Bisa Menerima Nomor Seri Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memperhatikan kembali kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Hal ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Syarat pertama, PKP memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

"Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka NSFP tidak dapat diberikan," cuit Ditjen Pajak (DJP) mekalui akun @kring_pajak di Twitter, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Artinya, jika seorang PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN-nya dalam 3 Masa Pajak terakhir maka NSFP tidak bisa diberikan kepadanya.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang ingin meminta kembali NSFP-nya yang 'terkunci' akibat tidak adanya pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN dalam 3 bulan terakhir.

Dalam Pasal yang sama, juga diatur batas jumlah NSFP yang diberikan kepada pengusaha kena pajak. Secara umum, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP adalah sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam 3 masa pajak tidak lebih dari 75 faktur pajak.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

"Bila dalam 3 masa pajak terakhir jumlah faktur pajak dari PKP ternyata lebih dari 75 faktur pajak, jumlah NSFP yang bisa diminta maksimal 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN," bunyi Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022.

Khusus bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP, telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, atau mengalami peningkatan usaha, PKP dapat meminta NSFP dengan jumlah tertentu ke KPP.

Sebagai pengingat, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak. NSFP yang telah diberikan dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak atas transaksi yg dilakukan oleh wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?