Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengingat bahwa faktur pajak pengganti tidak bisa mengganti atau mengubah masa pajak dari faktur normal.
Ditjen Pajak (DJP) memberikan contoh, apabila faktur pajak normal dibuat pada masa 4 maka faktur pajak pengganti juga harus mencantumkan masa 4.
"Jika saat membuat faktur pajak pengganti tertera masa 5, coba pada kolom masa pajak diubah dulu ke masa 4. Lalu, coba rekam faktur pajak penggantinya," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/5/2023).
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.
"Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti," bunyi Lampiran PER-03/PJ/2022 huruf J.
Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jika PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Kemudian, jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.