Tampilan depan halaman situs web etaxcourt.kemenkeu.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak resmi menggunakan aplikasi e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik pada hari ini, Senin (31/7/2023).
Sebelum mengajukan permohonan banding dan gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di etaxcourt.kemenkeu.go.id agar tercatat pemohon terdaftar.
"Pemohon terdaftar adalah wajib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-tax court," bunyi Pasal 1 angka 6 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023, dikutip pada Senin (31/7/2023).
Pendaftaran akun bagi wajib pajak dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu untuk mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.
Untuk kuasa hukum, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum.
Pendaftaran akun oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diverifikasi dalam waktu maksimal 3 kali 24 jam. Bila sudah terverifikasi, pemohon dapat melakukan aktivasi akun.
Setelah pemohon teregistrasi sebagai pemohon terdaftar, banding atau gugatan dapat diajukan dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-tax court.
Bila pemohon adalah kuasa hukum, banding atau gugatan dapat diajukan bila kuasa hukum sudah mendapatkan kuasa dari wajib pajak atau penanggung pajak. Kuasa diberikan melalui e-tax court.
Jika banding dan gugatan telah diajukan, pemohon akan memperoleh bukti penerimaan elektronik. Tanggal pada bukti penerimaan elektronik merupakan tanggal diterimanya banding atau gugatan di Pengadilan Pajak.
Pengajuan banding atau gugatan yang dilakukan secara elektronik melalui e-tax court bakal disidangkan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video.
"Persidangan secara elektronik ... menggunakan aplikasi konferensi video, secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi Pasal 11 ayat (4) PER-1/PP/2023.
Lebih lanjut, pengucapan putusan dilakukan dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court. Pengunggahan putusan ke e-tax court dianggap sudah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.